Follow kami di google berita

DPMPTSP: Mendirikan Gudang Harus Punya Informasi Tata Ruang dari Dinas PUPR

Kantor DPMPTSP Berau

ANEWS, Berau – Terkait pengurusan perizinan bangunan maupun pergudangan untuk keperluan usaha, masih banyak masyarakat yang belum memahami proses dan prosedurnya serta persyaratan sebagai kelengkapan dalam pengajuan perizinan, seperti SPPL terkait aspek lingkungannya, maupun informasi tata ruang yang dikeluarkan Dinas PU dan Tata Ruang.

Persyaratan permohonan izin mendirikan gudang, Ery, Bagian Front Office DPMPTSP Berau, (13/8) mengatakan kalau aturan versi baruya (OSS RBA), belum mengetahuinya, kecuali versi yang lamanya.

Kalau mendirikan gudang, salah satu syaratnya pastilah IMB, kemudian SPPL, lanjut Ery, dimana di dalam SPPL yang diterbitkan DLHK, sudah tercantum informasi tata ruang yang dikeluarkan Dinas PU PR. Sementara DPMPTSP hanya mengumpulkan berkas, nanti juga dilimpahkan kembali lagi ke DLHK, baru mereka melakukan pengecekan dan survey, dan jika memenuhi syarat, DLHK akan membuat rekom dan membuat SPPL-nya.

Informasi tata ruang, lanjut Ery, merupakan persyaratan yang penting terkait tata ruang keberadaan bangunan pergudangan tersebut, yang juga harus tercantum dalam dokumen SPPL yang diterbitkan DLHK.

“Informasi tata ruang itu salah satu kelengkapan berkas,” ujar Ary.

Ditambahkan oleh Ery, pengawasan terkait bangunan pergudangan ini, dan yang membuat surat rekomendasi biasanya diskoperindag.

Sedangkan kebijakan OSS yang digunakan sekarang akan menggunakan versi terbaru (OSS RBA) yang masih harus dipelajari oleh staf DPMPTSP Berau karena baru dilaunching (3/8/2021) lalu.

“Jadi untuk input gudang, kita masih belum tahu juga sih, karena OSS RBA ini, baru jadi kita harus belajar, karena belum pernah input untuk gudangnya,” katanya.

Sementara saat ditanyakan terkait tanda daftar gudang, Ery tidak mengetahui persisnya. Apakah dikarenakan adanya sistem OSS yang baru atau apa.

Menurut Ery, memang sebaiknya perizinan dulu yng diurus seperti IMB, baru nanti dilihat GSB-nya (Garis Sempadan Bangunan) sehingga bangunan yang akan dibangun dipastikan nanti tidak melanggar GSBnya dengan badan jalan.  Sementara kalau bangunan sudah berdiri duluan, dan ternyata ada sedikit yang melanggar GSBnya, terpaksa harus dipotong atau dikurangi bangunannya.

Bidang Pengaduan

Kantor DPMPTSP Kabupaten Berau juga memiliki sub bidang yang melayani pengaduan masyarakat terkait permasalahan bangunan yang ada kaitannya dengan usaha yang memiliki perizinan. Hal ini banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Sanjaya, Kabid Pengaduan, mengatakan biasanya apabila ada pengaduan masuk ke kantornya, mereka akan melakukan mediasi terlebih dahulu, baru ditinjau ke lapangan untuk mengetahui duduk permasalahannya, selanjutnya baru dicarikan solusinya yang terbaik.

Sanjaya berharap dengan adanya bidang pengaduan ini, mudah-mudahan masyarakat mengerti dan tersosialisasi bahwa ada wadahnya untuk menyalurkan permasalahan terkait bangunan, di Bidang Pengaduan di kantor DPMPTSP Berau.

“Kan kalau pengaduan ini tujuannya supaya damai, aman, diadukan ditindaklanjuti, diselesaikan daripada berselisih di lapangan, ada medianya untuk mengadu. Kan ada pak RT, seharusnya sekalian pak RTnya dan masyarakat mengadukan,” tutupnya. (es)

Bagikan

Subscribe to Our Channel