Follow kami di google berita

Disnakertrans Ingatkan Perusahaan di Berau Wajib Lapor Jumlah Karyawan Tiap Bulan

A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau ingatkan seluruh pelaku usaha baik itu bergerak di sektor pertambangan, perkebunan maupun sektor lainnya dapat melaporkan jumlah tenaga kerjanya ke kantor Disnakertrans.

Hal ini bertujuan agar perusahaan ataupun pelaku usaha yang bergerak di bidang lainnya dapat terdata  dengan baik jumlah karyawannya. Disisi lain, pemerintah daerah juga dapat lebih mudah memastikan apakah perusahaan telah menjalani aturan perda tentang tenaga kerja lokal atau belum.

Kepala Disnakertrans Berau, Masrani mengatakan, bukan hanya melaporkan karyawan, perusahaan juga diwajibkan melaporkan apabila ada penerimaan tenaga kerja. Untuk sektor pertambangan, dapat dilihat dari harga batu bara yang sudah melonjak naik tentu memberikan dampak positif salah satunya bertambahnya subcon dari pemilik lahan konsesi pertambangan.

“Tentu itu dampak positifnya, tentunya kita menghimbau agar perusahaan memperhatikan perda tentang rekrutmen tenaga kerja,” tutur Masrani.

Masrani mengatakan, laporan untuk jumlah karyawan dilakukan setiap bulan selama perusahaan tersebut beropasi. Sejauh ini dikatakan Masrani, masih melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang dianggap belum melakukan pelaporan tenaga kerjanya.

“Kita lakukan sosialisasi, kalau memang belum ada perusahaan yang belum melaporkan tenaga kerjanya, karena tugas kita monitoring,” tambahnya.

Karena kewenangan terbatas, Disnakertrans hanya dapat melakukan monitoring  ke lapangan ketika ada perusahaan menerima  tenaga kerja dari luar daerah tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan.

“Kita akan tanyakan alasan mereka, termasuk AKAD/AKL nya apa ada atau tidak,” tambahnya.

Masrani menginginkan tenaga kerja lokal agar tidak ditempatkan di bagian yang upahnya lebih rendah dibandingkan tenaga kerja dari luar daerah. Dengan begitu perlu adanya peningkatan skill SDM lokal dengan membangun Balai Latihan Kerja (BLK), sehingga para pencari kerja lokal tidak lagi kesulitan saat ada penerimaan tenaga kerja dengan skill tertentu.

“Tentunya kita tidak mau jadikan tenaga kerja putra daerah kita jadi tenaga pembantu atau helper saja, kita harus sertifikasi mereka dengan keahlian yang handal, salah satunya dengan dibangunkan BLK atau kita kirim ke luar daerah untuk mengikuti pelatihan,” pungkasnya. *yf

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel