A-News.id, Tanjung Redeb – Pemadam Kebakaran hingga saat ini masih berada dibawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Padahal, harusnya menjadi instansi yang berdiri sendiri.
Hal ini, sangat berdampak pada tidak maksimalnya kinerja salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibutuhkan saat keadaan darurat.
Maka, perlu adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pemisahan antara Damkar dari BPBD.
Ini juga ditegaskan dalam regulasi Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan, sebelum melakukan pemisahan antara dua instansi tersebut akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
Sebab, pihaknya harus melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang mengatur.
“Kita akan tindak lanjuti, kalau memang sudah sesuai regulasi ada aturannya kita laksanakan,” Ungkapnya Selasa (25/7/2023).
Adapun terkait anggaran yang selama ini di terima oleh BPBD Berau, masih terbilang belum maksimal. Sebab, dengan keterikatan Dinas Damkar menyebabkan serapan anggaran terpecah ke berbagai bidang menjadi tidak optimal.
Sri menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk mengetahui sejauh mana perkembangan anggaran yang diterima selama ini.
“Nanti saya akan koordinasikan. Kalau memang harus dipisahkan tentu kita lakukan. Yang penting sesuai regulasi,” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terbatasnya anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau jadi kendala kinerja tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dilapangan. Hal ini disampaikan oleh Analis Kebakaran Muda
Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Berau, Askar Husairi.
Pasalnya, aliran dana yang selama ini dikeluarkan Pemerintah bagi BPBD harus terbagi dengan Pemadam Kebakaran (PMK).
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ia menilai, berdasarkan amanat Kementrian mestinya dari tahun 2020 PMK sudah terpisah dan tidak dibawahi oleh instansi manapun.
“Saya kurang tahu letak permasalahannya. Permen ini sudah keluar tapi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hingga saat ini belum ada realisasi untuk memisahkan,” Tuturnya
Sedangkan, kata dia, baik PMK ataupun BPBD sendiri memiliki Setandar Pelayanan Minimum (SPM) yang harus dipenuhi. Namun demikian, dengan serapan anggaran yang tidak optimal menyebabkan pelayan tidak dapat dimaksimakal.
“Artinya, untuk Damkar sendiri belum bisa memaksimalkan kinerjanya. Karena, anggarannya masih terbatas,” Katanya.
Ia berharap, realisasi pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari bawah naungan BPBD segera terlaksana. Guna, menunjang kinerja masing-masing OPD dapat optimal
Askar mengatakan saat ini PMK masih berada dibawah naungan BPBD. Terlebih, sebut dia, menyebabkan anggaran harus terbagi dan tidak optimal.
“selama ini APBD yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten belum bisa maksimal. Apalagi kebutuhan untuk peremajaan Unit hingga penambahan personil sangat besar,” Ungkapnya
“Anggaran yang saat ini di Damkar hanya sebatas oprasional kegiatan dan makan saja. Dan itu dalam anggaran rutin kami telah habis jadi akan dianggarakan kembali,” Tandasnya. (*/ER/Poh)