Follow kami di google berita

Cuaca Ekstrim, Apa Persiapan BPBD Berau ?

A-News.id, Berau — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) Berau, Thamrin mengatakan, persiapan BPBD Berau dalam menghadapi cuaca ekstrim yang saat ini sedang melanda Kabupaten Berau pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai musim hujan saat ini.

“Bahwa memang musim hujan ini dari September 2021 sampai dengan Februari 2022, ini kita sudah pertengahan Januari, nah kesiapan kita ini bahwa bencana itu kita selalu siap apapun bentuknya,” ujarnya.

Thamrin menjelaskan, untuk musim penghujan saat ini bukan hanya banjir yang terjadi, tapi ada juga longsor serta kebakaran di pemukiman. Hal ini juga semua akan semua menjadi antisipasi bersama.

“Dan ini sudah siap untuk kita hadapi,” jelasnya.

Ada beberapa titik yang terdampak musibah banjir pada Bulan Desember tahun 2021 hingga Bulan Januari 2022 itu telah diantisipasi oleh BPBD Berau. Pihaknya turut bersyukur karena setiap bencana yang terjadi tidak ada korban jiwa, namun ada beberapa rumah yang terseret air dan kebetulann rumah tersebut memang kosong.

“Posko khusus penanggulangan bencana hanya ada di induk saja di Tanjung Redeb kantor BPBD Berau, terkecuali kemarin yang ada musibah orang tenggelam, kita biki posko di pinggir sungai di Gunung Tabur,” imbuhnya.

Disinggung mengenai anggaran BPBD yang minim, Thamrin mengatakan, anggaran saat ini hanya anggaran rutin yang setiap tahun memang ada yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Berau.

“Kalau tambahan anggaran kita tidak punya, tetapi kita upayakan anggaran walaupun kecil, harus kita pergunakan semaksimal mungkin. Mudah-mudahan penanggulangan bencana ini, jangan karena anggaran turun, lantas kita juga menurunkan pelayanannya, tetapi kita upayakan secara maksimal,” katanya.

Untuk petugas BPBD yang ada saat ini sebelumnya hanya untuk kebakaran hutan dan lahan, tetapi pihak BPBD Berau mengarahkan bahwa semua jenis bencana yang ada di Kecamatan maupun Kabupaten akan di Backup juga apabila kekurangan tenaga.

“Terkait paripurna, perda penyelenggaraan penanggulangan bencana ini memang sesuatu hal yang harus dibuat masing-masing oleh Kabupaten/Kota, karena dngan adanya Perda itu merupakan payung hukum ketika kita melaksanakan tugas, kalau selama ini belum ada Perda, kita mengacu pada undang-undang no 25 tahun 2007, kemudian ada Peraturan Presiden maupun keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu lah yang menjadi payung hukum kami selama ini,” tambahnya.

“Dengan adanya perda itu, maka semuanya akan diatur dalam perda itu, mulai perencanaan, pra bencana sampai tanggal darurat kejadian sampai pasca, kemudian penanganan pengungsi kita akan atur semua dalam perda ini,” tandasnya. (ry)

Bagikan

Subscribe to Our Channel