Follow kami di google berita

Billboard di Kawasan Bandara Kalimarau Tak Berizin, DPUPR Sebut Belum Pernah Ada Pengajuan

A-News.Id, Tanjung Redeb – Billboard atau papan iklan di Bumi Batiwakkal, diduga banyak yang tak memiliki Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) dan izin. Padahal, untuk membangun papan iklan itu, harus memiliki izin khusus dan tidak sembarangan.

Kabid Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Jimmi mengatakan, selama menggunakan sistem SIM BG, untuk PBG baru hanya satu pemohon bilboard yang mengajukan ijin.

“Dan itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut PP nomor 16 tahun 2022 dapat dikenakan sanksi administratif. Dari mulai teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan atau penghentian sementara hingga pembongkaran bila tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG.

“Ada sanski tegas di situ. Jadi kalau tidak berizin bisa di bongkar paksa,” katanya.

Kendati demikian, sekretariatan SIM BG DPUPR saat ini melaksanakan proses pengajuan PBG ataupun SLF yang sudah masuk pada sistem SIM BG. Untuk penertiban dan pengawasan pada PP 16, masih belum diatur siapa OPD berwenang melaksanakan.

“Itu masih belum diatur. Apakah kami atau seperti apa. Kami juga masih menunggu petunjuk,” tegasnya.

Lanjutnya, sudah mengetahui bahwa ada Billboard tak berizin di Berau. Salah satunya adalah di kawasan Tepian Bandara Kalimarau.

Ditegaskannya, pemilik Billboard atau papan iklan itu, hingga sekarang belum pernah mengajukan permohonan. Sehingga, dipastikan itu adalah ilegal.

“Itu tidak pernah mengajukan izin,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel