Follow kami di google berita

Bermula Dari KMPD Dituding Palsu, Karyawan PT Buma Lati di PHK

A-News.id, Tanjung Redeb – Perbuatan tak menyenangkan diduga dilakukan oleh PT Buma Job Site Lati terhadap karyawannya. Lantaran, telah dengan sadis mendepak Wandi yang juga menjabat sebagai Ketua PK FKUI KSBSi di PT Buma Lati.

Ketua DPC FKUI KSBSI, Ari Iswandi mengatakan, karyawan tersebut saat ini telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Buma Lati, dengan dalih pekerja telah tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut dan melanggar aturan perusahaan.

Dimana, awal peristiwa ini muncul bermula dari akan matinya id card pekerja atas nama Wandi tersebut. Yang mengharuskan pekerja melakukan Kelompok Materi Pelatihan Dasar (KMPD) sesuai dengan aturan yang diberlakukan di area PT Berau Coal. Dimana, id card pekerja bisa aktif setelah dinyatakan lolos KMPD.

Setelah, Wandi melakukan KMPD, kata dia, telah dinyatakan lulus dengan nilai 93.00. Yang mana standar lulus dari PT Berau Coal pekerja harus mendapat nilai minimal 80.00.

Lanjutnya, Wandi telah mengonfirasi hal tersebut ke PT Buma, mengingat pada tanggal 17 Juni 2023, Id Card pekerja sudah habis masa berlakunya.

“Nah, dia langsung hubungi pihak PT Buma Lati yang memang mengurusi persoalan itu, dia dinyatakan lulus KMPD dan ada sertifikat yang menyatakan lulus” ujarnya.

Dikatakannya, setelah satu pekan melakukan KMPD, Wandi kembali dihubungi oleh pihak PT Buma Lati. Yang meminta agar melakukan KMPD ulang.

Sontak hal itu menjadi pertanyaan bagi Wandi. Wandi pun langsung mempertanyakan hasil KMPD yang telah ia lakukan.

“Wandi langsung bertanya ke pihak Buma Lati,” ucapnya.

Dari pertanyaan Wandi tersebut, salah satu kalimatnya, mempertanyakan terkait keapsahan sertifikat yang dikeluarkan oleh PT Berau Coal.

“Wandi tanya, kenapa harus ulang. Apakah sertifikat itu palsu. Dan pihak PT Buma menyebut itu palsu. Lantaran pada saat tes pekerja tidak mengaktifkan camera dan menampak wajah, sehingga dianggap cheating,” tegasnya.

Di waktu, id card pekerja Wandi telah berakhir, pekerja pun tak bisa masuk ke area tambang. Dimana, hal itu sesuai dengan aturan yang ada.

“Dia sudah hubungi pihak PT Buma untuk kembali mengecek apakah id cardnya sudah aktif. Karena, waktu dia di pos pemeriksaan, katanya id cardnya belum aktif,” ucapnya.

Ditengah drama id card yang tak kunjung aktif tersebut, kemudian pihak PT Buma melakukan PHK.

“Kan itu sadis. Wandi tiba-tiba di PHK dengan ada beberapa penyebutan pasal. Wandi dituduh tidak mematuhi karena disuruh KMPD ulang dan tidak masuk bekerja selama tiga hari berturut-turut,” bebernya.

Lanjutnya, menyangkan sikap PT Buma Lati. Padahal menurutnya persoalan itu bisa diklarifikasi.

“Di tanggal 17 Juni, kan sudah melapor. Kok bisa tiba-tiba kurun waktu beberapa lama itu malah muncul surat PHK,” tanyanya.

Ditegaskannya, besok akan melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Berau, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta di depan Head Office PT Berau Coal.

“Ya besok kami akan aksi. Kami akan mempertanyakan terkait sertifikat KMPD yang dituduh palsu itu. Kami juga menuntut PT Buma untuk menjelaskan maksud dari perbuatannya,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel