Follow kami di google berita

Berau Masuk Daerah Rentan Bencana, BPBD Diminta Lakukan Pembinaan dan Pendampingan Penanggulangan

A-News.id, Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setkab Berau, Sujadi, meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan pada masyarakat terkait penanggulangan bencana di Kabupaten Berau. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih sigap dalam menghadapi bencana.

Sujadi mengatakan bahwa Kabupaten Berau termasuk salah satu daerah yang memiliki indeks risiko tinggi terhadap ancaman bencana. Hal ini sudah ditetapkan oleh Badan m Bencana Nasional. Berdasarkan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), tambahnya, Kabupaten Berau adalah wilayah yang rentan terhadap bencana banjir, angin kencang, cuaca ekstrem, kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan

“Berau menempati skor 202 dengan predikat tinggi,” ujarnya, saat membuka Diskusi Publik Finalisasi Draft Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029, Kamis, (30/11/2023).

Ditegaskannya, kenyataan tersebut dapat menjadi acuan semua pihak dalam usaha meningkatkan sinergitas dalam rangka mengatasi masalah bencana alam. Terlebih khusus dalam hal pencegahan dan penanganannya.

“Apapun instansinya, semua punya peran masing-masing untuk satu tujuan, yaitu hadir sebagai solusi untuk melakukan kerja kemanusiaan,” katanya.

Berau sebagai wilayah dengan potensi rentan terhadap bencana tidak boleh dipandang sebelah mata. Karena itu, dia mengharapkan agar potensi bencana ini harus sedini mungkin dapat dicegah demi keselamatan masyarakat Kabupaten Berau.

“Tentunya kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Sebisa mungkin potensi bencana harus kita cegah sedini mungkin. Kita harus mampu melihat tanda-tanda alam ditunjang dengan pemanfaatan teknologi, demi keselamatan masyarakat,” bebernya.

Selain itu Sujadi juga mengingatkan bahwa telah ada perubahan paradigma dalam penanganan bencana yang menyangkut tiga hal. Pertama, bahwa penanganan bencana tidak lagi berfokus pada keseluruhan manajemen risiko. Kedua, perlindungan masyarakat dari ancaman bencana oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak asasi rakyat dan bukan semata-mata karena kewajiban pemerintah. Dan ketiga, bahwa penanganan bencana bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi urusan bersama pemerintah dan dunia usaha.

“Secara khusus saya berpesan kepada BPBD untuk dapat memperhatikan arahan ini. Tetap lakukan pembinaan dan pendampingan pada masyarakat agar pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Berau dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” imbuhnya. (ADV/jo/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel