Follow kami di google berita

Belum Diberlakukan, Mengurus SIM Tak Perlu Melampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

A-News.id, Tanjung Redeb – Beberapa waktu lalu, muncul informasi bahwa untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melampirkan sertifikat mengemudi.

Kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) angka 3.

Selain itu, pemohon SIM juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Masih dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Kendati demikian, Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha memastikan aturan melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM belum akan berlaku.

Polisi masih melakukan kajian untuk mendapat standarisasi yang menjadi acuan pelaksanaan aturan tersebut.

“Belum diberlakukan itu,” ujarnya.

Dikatakannya, terkait wacana itu, pihaknya pun belum mendapat petunjuk ataupun arahan untuk pelaksanaannya.

“Kami belum dapat TR nya,” katanya.

Dirinya pun belum bisa memastikan kapan aturan tersebut bakal berlaku. Menurutnya harus ada aturan turunan dari Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lebih lanjut, Edo menyebut bahwa kemungkinan nanti juga akan ada pembenahan bagaimana ujian untuk mendapatkan SIM.

“Kita tunggu saja bagaimana kedepannya,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel