A-news.id, Tanjung Redeb — Keberadaan camat di suatu wilayah sangat penting dalam hal pelaksanaan pemerintahan, termasuk dalam urusan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dalam beberapa bulan ini, terdapat beberapa wilayah belum mendapatkan camat definitif. Hal ini disebabkan beberapa camat di Kabupaten Berau telah pensiun.
Beberapa wilayah yang dimaksud yakni Kecamatan Tanjung Redeb, Kecamatan Tabalar, Kecamatan Biduk-Biduk dan Kecamatan Sambaliung yang dalam waktu dekat ini juga akan pensiun.
Salah satu warga wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Yadi mengeluhkan saat dirinya hendak mengurus surat menyurat pertanahan namun terhambat karena jabatan camat pengganti yang masih pelaksana tugas (plt). Menurutnya pemerintah daerah seharusnya telah melakukan rotasi pasca berakhirnya jabatan camat sebelumnya.
“Karena ini menghambat kami, sudah berapa bulan belum ada pengganti camat sebelumnya,” ujarnya.
Padahal surat pertanahan merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi pemilik tanah. Surat ini berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh seseorang. Namun, tanpa adanya camat definitif, proses pengurusan surat pertanahan menjadi terhambat.
“Tapi tanpa adanya camat, proses verifikasi dan validasi surat pertanahan menjadi sulit dilakukan, karena camat pengganti sementara itu tidak memiliki wewenang ini,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Camat Tanjung Redeb, Harjufri menjelaskan, bahwa memang benar camat Tanjung Redeb telah pensiun terhitung sejak 2 Januari tahun 2023 lalu, sehingga ada beberapa pelayanan di kecamatan yang terhambat seperti surat menyurat khususnya pada validasi dan verifikasi pertanahan.
Dirinya juga mengakui sebagai plt hanya dapat menandatangani beberapa administrasi internal kecamatan, seperti gaji dan lainnya. Namun jika lebih spesifik dirinya terbatas wewenang.
“Memang betul ada beberapa pelayanan yang terhambat karena belum ada camat definitif,” ujarnya.
Sementara ini pihaknya telah bersurat resmi kepada sekretariat daerah Berau untuk meminta solusi terkait permasalahan ini, menurutnya solusi hanya dua yakni melantik camat definitif atau ada kebijakan yang bersifat dikresi.
“Sudah kita ajukan, kita menunggu arahan dari sekretariat daerah dalam hal ini asisten 1,” tandasnya. (yf)