Follow kami di google berita

Aturan JHT Jadi Cair Saat Usia 56 Tahun, Disnaker Berau Beri Tanggapan

bg : IG: Tambang_hitz

A-News.id, Tanjung Redeb — Aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT) Program Jaminan Sosial Nasional menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu, pekerja tidak bisa mencairkan JHT langsung setelah kena PHK atau mengundurkan diri dari kerjaan mereka.

Tapi, pekerja baru bisa menikmati JHT mereka setelah berusia 56 tahun. Penerbitan aturan tersebut sontak memancing reaksi dari berbagai pihak, mulai dari kelompok buruh, anggota DPR, hingga masyarakat lewat penandatanganan petisi daring di change.org.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi melalui Seksi Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan, Asmar, dikatakannya, dalam penjelasan saat pertemuan virtual zoom pada dasarnya Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut dapat dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun.

“Itu yang disampaikan oleh Dirjen, memang sampai saat ini belum ada turunan yang menyampaikan prosedur pelaksanaan,” ujarnya.

Sesuai yang di sampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, bahwa seandainya para pekerja tutup usia sebelum berusia 56 tahun, ahli warisnya akan dapat mencairkan jaminan tersebut.

“Menurut yang di Zoom meeting, kita belum melihat,” imbuhnya.

Asmar juga menyampaikan, seandainya ada petisi yang menolak atas kebijakan tersebut, pihaknya di Kabupaten Kota hanya mengikuti apa yang diperintahkan dari pusat, sesuai dengan arahan pusat yang dilaksanakan. Sepengetahuannya, saat zoom meeting, kebijakan tersebut telah ditanda tangani dan telah disepakati, sehingga hal tersebut telah berlaku.

“Terkait masalah ada yang tidak menerima, tentu ada ranahnya sendiri, mungkin dia ke mahkamah konstitusi atau ke mahkamah agung misalnya, Judicial review, tetapiJudicial review  itu kan proses. Selama putusan pengadilan belum keluar berarti peraturan yang dimaksud itu masih berlaku, tetapi dipakai selama belum ada proses pengadilan yang menganulir atau membatalkan,” katanya.

Asmar menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum melakukan pelaksanaan sosialisasi terhadap pekerja-pekerja yang ada di Kabupaten Berau, karena pertemuan virtual yang dilakukan baru pada hari Senin (14/2) kemarin.

“Baru juga sampai ke kita. itu hanya melalui zoom meeting saja kan, belum ada istilahnya petunjuk tertulis. Kami masih menunggu seperti apa informasi dari pusat nantinya.
Harapan saya kedepannya, mudah-mudahan saja semua nya kita bisa menerima hasil keputusan dari pemerintah, tentunya memang kalau di satu sisi dianggap itu merugikan, tentu yang merasa dirugikan bisa menempuh sesuai alur, entah itu proses hukum dan lain-lain apalah langkah mereka,” tandasnya. (ryn).

Bagikan

Subscribe to Our Channel