Follow kami di google berita

ASN Tak Boleh Komentari Dampak Efisiensi Anggaran

A-news.id, Tanjung Redeb — Pasca adanya kebijakan efisiensi anggaran, penggunaan fasilitas kantor pun banyak yang dipangkas. Hal ini pun mendapatkan komentar dari para ASN, yang setiap harinya bekerja dengan fasilitas yang ada.

“Iya penggunaan alat listrik dibatasi. Bahkan ada yang ruangannya tidak boleh memakai AC. Padahal kalau kerja di ruangan indoor itu kan harus nyaman juga, supaya bisa maksimal.” Salah satu komentar yang ada di media sosial.

Agar tak semakin blunder, Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengambil langkah kontroversial, menerbitkan surat edaran terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mengomentari dampak efisiensi anggaran.

Melalui surat tertanggal 31 Januari 2025 itu, LAN mewajibkan ASN mendukung kebijakan pemerintah ini sampai ditetapkannya aturan baru.

“Dilarang memberikan pernyataan di sosial media dan atau media komunikasi digital lain yang kontra produktif dengan upaya mendukung kebijakan efisiensi,” bunyi salah satu poin dalam surat itu, dikutip Kamis (6/2/2025).

Efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Total anggaran yang kena efisiensi sebesar Rp 306,69 triliun terbagi dalam efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Efisiensi anggaran belanja ini tidak berarti mengurangi kualitas kinerja, melainkan menata kembali proses kerja agar lebih efektif. Dimana para pegawai juga diharapkan akan bisa memanfaatkan era digitalisasi, dalam pengerjaan kewajibannya.(mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel