Follow kami di google berita

Amanah UU Desa, Pemberian Jamsostek Perangkat Kampung Berau Berjalan Sejak 2019

A-news.id, Tanjung Redeb — Salah satu poin penting dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang adalah soal pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di Kabupaten Berau, hal ini ternyata sudah diaplikasikan sejak 2019.

“Program ini berjalan sejak 2019, yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, melalui iuran yang bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK). Besaran iuran jaminan kecelakaan kerja 0,24 persen dan jaminan kematian 0,3 persen,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, dikonfirmasi Sabtu (11/1/2025).

Pemberian Jamsostek ini karena peran desa yang sangat penting, dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional. Sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

“Jamsostek ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Berau, untuk memberikan perhatian kepada keselamatan perangkat kampung. Juga telah tertuang dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2024,” tambahnya.

Selain itu, para perangkat kampung juga masuk dalam kelompok kerja penerima upah yang rentan. Serta menerima risiko dalam menjalankan tugas.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.

Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.(mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel