Follow kami di google berita

Aktivasi IKD di Berau Baru Capai 0,82 Persen

A-News.id, Tanjung Redeb – Capaian aktivasi KTP Digital sampai dengan 3 November 2023 baru mencapai 0,82 persen atau sekitar 1565 jiwa dari data wajib e-ktp sebanyak 189.873 jiwa.

Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pramuaji mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aktivasi e-ktp. Terhitung 1 Januari 2023 E-KTP masyarakat seluruh Indonesia akan dialihkan menjadi KTP Digital.

“Tentunya masih bertahap,” ujarnya.

“Kami bahkan jemput bola ke beberapa lokasi untuk menyosialisasikan dan melayani aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Digital sekaligus melakukan perekaman,” tambahnya.

Dikatakannya, bagi masyarakat Berau yang ingin melakukan aktivasi dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil.  Dikatakanya, Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini merupakan program yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menjelaskan prosedur aktivasi KTP Digital melalui aplikasi IKD. Pertama-tama, pastikan pemohon memiliki handphone/smartphone dengan sistem operasi Android versi 10.0 ke atas atau iOS. Selanjutnya, pastikan bahwa alamat email dan nomor handphone Anda aktif, dan sudah memiliki KTP elektronik (E-KTP) tentunya.

Langkah kedua adalah mendaftar di aplikasi IKD dengan cara mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore untuk perangkat Android atau dari Appstore untuk perangkat Apple. Setelah itu, isi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor handphone, kemudian klik tombol Verifikasi Data.

Langkah selanjutnya adalah mengunggah foto selfie dan melakukan pendaftaran QR Code dengan bantuan petugas Dukcapil setempat. Terakhir, lakukan verifikasi dan aktivasi melalui email yang akan dikirimkan oleh SIAK Terpusat.

“Ini penting untuk diingat bahwa untuk mendaftar atau mengaktivasi IKD pertama kali, Anda harus datang langsung ke petugas Dukcapil untuk menjaga keamanan data. Dan perlu dicatat bahwa aktivasi IKD hanya bisa dilakukan untuk satu NIK pada satu handphone,” kata David.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara KTP Digital dan E-KTP. KTP Digital adalah Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi melalui aplikasi IKD Kemendagri dan terkait dengan nomor IMEI pada ponsel.

Di sisi lain, E-KTP adalah kartu kependudukan fisik yang umumnya dimiliki oleh masyarakat dan sudah terdaftar dalam database Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kartu ini dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah proses perekaman E-KTP.

“Ini berarti bahwa E-KTP tidak akan secara otomatis menjadi KTP Digital hanya dengan mengambil foto menggunakan handphone. KTP Digital hanya dapat diperoleh setelah melalui proses aktivasi melalui aplikasi IKD,” tuturnya.

Selain itu, IKD memiliki beberapa fungsi, termasuk untuk pembuktian identitas melalui verifikasi data identitas, autentikasi identitas melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code, serta otorisasi identitas. (yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel