Narkotika Dominasi 37 Perkara yang Dimusnahkan Kejari Berau

Kejari Berau bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/10/2026).

TANJUNG REDEB – Perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana di Kabupaten Berau. Hal itu terlihat dari pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Selasa (20/10/2026), yang mencakup 23 perkara narkotika dari total 37 perkara berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Agustus hingga September 2026.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejari Berau, Basri Hatimbulan Harahap, menjelaskan bahwa selain narkotika, barang bukti juga berasal dari perkara kekerasan seksual, kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta tindak pidana lainnya.

Berdasarkan klasifikasi perkara, terdapat empat perkara asusila atau kekerasan seksual dan enam perkara terhadap orang dan harta benda (OHARDA). Kasus OHARDA meliputi pencurian, penipuan atau penggelapan, perjudian, penganiayaan hingga pembunuhan.

Selain itu, terdapat dua perkara terkait keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana lainnya. Kejari Berau juga memusnahkan barang bukti minuman keras dari dua perkara tindak pidana ringan.

“Selain narkotika, barang bukti juga berasal dari sejumlah tindak pidana lainnya, mulai dari kekerasan seksual hingga kejahatan terhadap orang dan harta benda,” kata Basri.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan terhubung secara virtual dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam agenda serentak di wilayah Kaltim.

“Kejari Berau berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga meminta sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Bagikan

Subscribe to Our Channel