TANJUNG REDEB - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau memperketat pengawasan terhadap kendaraan alat berat dan truk besar yang melintas di wilayah Kabupaten Berau.
Mulai kini, seluruh kendaraan dengan dimensi maupun muatan khusus diwajibkan mendapat pengawalan personel Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan, mengurangi kemacetan, sekaligus melindungi kondisi jalan dan jembatan dari potensi kerusakan akibat kendaraan bertonase besar.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran agar tidak ada lagi kendaraan berat yang melintas tanpa pengawasan.
”Setiap kendaraan alat berat maupun kendaraan berdimensi lebar wajib mendapat pengawalan anggota Polantas,” tegasnya saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurut Rhondy, pengawalan dilakukan untuk memastikan kendaraan hanya melintasi ruas jalan yang sesuai dengan kelasnya sehingga tidak membebani infrastruktur yang memiliki batas kemampuan tertentu.
Selain itu, keberadaan personel di lapangan juga bertujuan mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas. Apabila terjadi antrean kendaraan, petugas dapat langsung melakukan rekayasa lalu lintas agar kemacetan tidak meluas.
”Kalau terjadi antrean, anggota bisa langsung mengatur arus lalu lintas sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawalan juga mempercepat penanganan apabila kendaraan mengalami kerusakan atau mogok di tengah perjalanan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Polres Berau memberi perhatian khusus terhadap kendaraan yang melintas di Jembatan Bujangga dan Jembatan Sambaliung karena kedua akses tersebut memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat maupun distribusi logistik.
Rhondy menegaskan pengawasan kendaraan berat tidak dapat dilakukan kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan Dinas Perhubungan dalam pengaturan kelas jalan dan rambu-rambu, serta Dinas Pekerjaan Umum dalam pemeliharaan infrastruktur.
”Pengawasan ini harus menjadi tanggung jawab bersama agar keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur tetap terjaga,” katanya.
Ia juga mengingatkan perusahaan angkutan agar mulai menyesuaikan kendaraan dengan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) meski penegakan hukum penuh baru diterapkan secara nasional pada 2027.
Masyarakat yang menemukan kendaraan bermuatan berlebih atau membahayakan lalu lintas diminta segera melapor melalui layanan Hotline 110 Polres Berau agar dapat segera ditindaklanjuti.(Akm)
Kendaraan Alat Berat yang Melintas Wajib Dikawal













