TANJUNG REDEB – Sebanyak 65 perusahaan di Kaltim menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dari jumlah tersebut, sektor pertambangan batu bara menjadi penyumbang terbanyak dengan 22 perusahaan, disusul sektor perkebunan sawit sebanyak 20 perusahaan. Sisanya berasal dari berbagai sektor usaha lainnya.
Kabupaten Berau pun ternyata tak luput dalam barisan perusahaan dengan rapor merah tersebut. Ada 9 perusahaan yang masuk dalam list yakni PT Indo Pusaka Berau, PT Marina Bara Lestari, PT Mega Alam Sejahtera, PT Supra Bara Energi, PT Berau Sawit Sejahtera, PT Gunta Samba Jaya, PT Satu Sembilan Delapan, PT Jabontara Eka Karsa, dan PT Hutan Hijau Mas.
Dari kesembilan perusahaan yang terdata, ada satu perusahaan milik daerah (Perusda) yang masuk yakni PT Indo Pusaka Berau (IPB) yang bergerak di bidang energi PLTU.
Laporan PROPER ditetapkan KLH pada 24 April 2026 dan mulai dipublikasikan melalui laman resmi kementerian sejak 4 Mei 2026. Dari sisi wilayah, Kukar menjadi daerah dengan jumlah perusahaan merah terbanyak, yaitu 23 perusahaan atau sekitar 35,4 persen dari total temuan.
Selain Berau, Kutim juga mencatatkan jumlah yang sama yakni 9 perusahaan. Kemudian Balikpapan 7 perusahaan, Samarinda dan Kubar 5 perusahaan, Paser ada 4 perusahaan, Bontang 2 perusahaan dan PPU ada satu perusahaan.
Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
KLH menegaskan PROPER kini tidak lagi sekadar menjadi instrumen evaluasi administratif, tetapi diarahkan sebagai alat transformasi untuk mendorong peningkatan standar pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. (*)













