TANJUNG REDEB — Pemasangan Videotron di beberapa titik strategis dalam Kota Tanjung Redeb hingga empat kecamatan terdekat, bukan tanpa alasan. Setelah dimanfaatkan untuk publikasi objek wisata, kini UMKM pun dipersilakan menggunakan fasilitas itu.
Tetapi, pemanfaatan Videotron sebagai media promosi produk itu mengikuti aturan yang telah ada. Dimana Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), sejak November 2024 lalu, telah mengeluarkan edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memaksimalkan penggunaan videotron sebagai sarana penyebaran informasi publik.
Selain sebagai media informasi, penggunaan videotron juga telah diatur dalam peraturan daerah terkait pendapatan asli daerah (PAD). Dalam ketentuan tersebut, pemanfaatan videotron untuk kepentingan komersial dikenakan biaya tertentu.
Sudah ada perda, satu video dikenakan Rp 200 ribu untuk 10 kali tayang per hari,” jelas Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi ditemui beberapa waktu lalu.
Untuk setiap tayangan berdurasi sekitar 2,5 menit, sehingga memberikan ruang cukup bagi pelaku usaha untuk menampilkan produk atau jasa mereka secara menarik. Namun, ada pengecualian bagi konten bersifat sosial dan kegiatan OPD yang tidak dikenakan biaya.
Didi pun mengajak pelaku UMKM di Berau, untuk memanfaatkan fasilitas ini sebagai peluang meningkatkan promosi produk. Menurutnya, videotron dapat menjadi media efektif untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat luas, terutama di titik-titik strategis. (Ard)













