Follow kami di google berita

Baru 38 BUMK yang Tercatat Miliki Legalitas

TANJUNG REDEB – Meskipun hampir seluruh kampung di Berau membentuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), namun baru 38 yang memiliki legalitas. Hal ini diakui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak BUMK yang belum terdaftar secara resmi. Dari total 99 UMKM yang tercatat, belum ada setengahnya yang legal.

“UMKM itu belum semuanya mendaftarkan usahanya di Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis sistem Online Single Submission (OSS). Baru 38 yang sudah berjalan proses legalitasnya,” ujar Tenteram, ditemui beberapa waktu lalu.

Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi lambannya pendaftaran NIB adalah pergantian pengurus BUMK di tingkat kampung, sehingga pendataan dan pendampingan belum optimal.

Tenteram menegaskan bahwa kepala kampung memiliki peran penting sebagai pengawas dan pendorong BUMK, agar segera mengurus legalitas usaha.

“Target kami, sisanya 58 BUMK yang belum memiliki NIB dapat menuntaskan proses pendaftaran pada tahun 2026 ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran NIB saat ini sepenuhnya dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya. Pelaku UMKM hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi OSS. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel