TANJUNG REDEB – Jembatan Bujangga yang kembali mengalami keretakan, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Bahkan, retakan sudah terlihat di pondasi jembatan itu.
Diduga, retakan yang ada itu dipicu lantaran masih seringnya kendaraan bertonase berat yang nekat melintasi jembatan. Padahal daya dukungnya terbatas.
Salah satu penyebab masih bebasnya kendaraan berat melintas adalah tidak lagi difungsikannya portal pembatas di jembatan tersebut. Padahal portal yang sebelumnya dipasang untuk mengalihkan kendaraan besar ke ruas jalan lain itu kini sudah tidak ada. Padahal, pembatas tersebut sempat menjadi upaya pengendalian lalu lintas kendaraan berat agar tidak melewati Jembatan Bujangga.
Namun dalam praktiknya, portal pembatas kerap ditabrak kendaraan dengan dimensi tinggi dan besar, terutama kendaraan dari luar daerah yang belum mengetahui adanya pembatasan kapasitas dan ketinggian kendaraan di jembatan tersebut. Akibatnya, portal rusak dan akhirnya tidak lagi difungsikan.
Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, mengakui kondisi Jembatan Bujangga menjadi perhatian pihaknya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa jembatan tersebut berada di ruas jalan nasional, sehingga kewenangan utama penanganannya berada di pemerintah pusat.
“Jembatan Bujangga masuk dalam wilayah jalan nasional, sehingga penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN),” ujar Junaidi dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Meski begitu, Junaidi mengungkapkan bahwa pihak BPJN berencana menurunkan tim perencana untuk melakukan kajian teknis terhadap kondisi dan penanganan Jembatan Bujangga. Kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan serta penganggaran ke depan.
“Informasinya, BPJN akan menurunkan tim perencana untuk membuat kajian. Setelah kajian selesai, baru bisa dianggarkan. Namun, untuk waktu penurunan tim ini memang belum bisa dipastikan,” jelasnya.
DPUPR Berau berharap proses tersebut dapat segera dilakukan mengingat usulan penanganan Jembatan Bujangga telah disampaikan. Pasalnya, jika tidak segera ditangani, kerusakan dikhawatirkan akan semakin parah dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. (Ard)













