TANJUNG REDEB – Mengikuti aturan pemerintah pusat dimana produk UMKM wajib memiliki sertifikat halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengambil langkah cepat. 50 para pelaku UMKM diundang untuk mendapatkan materi terkait hal ini.
Bertajuk Sosialisasi Wajib Produk Sertifikat Halal, MUI memberikan pemahaman kepada para pemilik usaha, bagaimana agar produk yang mereka jual khususnya kuliner, sebisa mungkin tak merugikan orang lain atau konsumen.
Strategi Pengajuan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Melalui Self Declare dan Penguatan Ekosistem Rantai Pasok Halal Berbasis Hewan Sembelihan, menjadi materi yang dipaparkan dari narasumber yang dihadirkan pada kegiatan, Minggu (14/12) pagi di Grand Parama Hotel.
“Kita memberikan pemahaman betapa pentingnya bagi para pelaku usaha, agar produk mereka bisa memiliki label halal, agar memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen,” ujar Ketua MUI Berau, Syarifuddin Israil ditemui di sela-sela sosialisasi.
Mewakili Bupati Berau Sri Juniarsih, Staf Ahli Warji juga memberikan support terkait hal ini. Karena sertifikasi halal bukan semata kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan bagi masyarakat.
Produk bersertifikat halal memastikan bahwa proses bahan baku, produksi, hingga distribusinya memenuhi ketentuan syariat serta standar mutu yang ditetapkan.
“Di samping itu, sertifikasi halal juga memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dalam hal ini Kabupaten Berau, yang semakin berkembang,” tuturnya.
Produk yang telah bersertifikat halal, juga memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas, baik regional, nasional, maupun global, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan konsumen.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM,” tegasnya.
Melalui sinergi dengan MUI, BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, serta pendamping halal, pemerintah daerah terus mendorong kemudahan akses informasi, pendampingan proses sertifikasi, hingga fasilitasi bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Berau untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Jangan memandangnya sebagai beban,
tetapi sebagai investasi jangka panjang yang akan memperkuat kepercayaan pasar dan keberlanjutan usaha,” tutupnya.
Pemerintah daerah juga akan terus berupaya menghadirkan iklim usaha yang kondusif, mendukung peningkatan kualitas produk lokal, serta memperkuat posisi UMKM Berau agar mampu bersaing di era ekonomi yang semakin kompetitif. (Ard)













