TELUK BAYUR — Kabar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang area Teras Kalimarau rupanya bukan isapan jempol belaka. Senin (27/10/2025) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau telah memberikan sosialisasi sekaligus warning bagi para PKL itu.
“Kami hanya menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. Jadi sudah menjadi tugas untuk menindak PKL yang masih berjualan di kawasan Teras Kalimarau, hingga area dekat runway Bandara Kalimarau,” tegas Kasi Lidik Satpol PP Berau, Dwi Heri Priyono, ditemui usai sosialisasi malam tadi.
Penertiban PKL di area tersebut akan diberlakukan efektif mulai hari ini. Hal ini pun sesuai dengan Perbup Berau Nomor 59 Tahun 2019 tentang Sapta Pesona dan Ketertiban Umum. Dimana jelas menyebutkan larangan aktivitas jualan di bahu jalan serta area publik yang masuk dalam zona tertib lingkungan dan tertib jalur hijau.
“Kami berusaha memberi toleransi, tapi kalau masih mengulang pelanggaran setelah tanggal 28 Oktober, akan kami tertibkan dan bisa disidangkan. Intinya, ada sanksi tegas bagi yang nekat berjualan,” tegasnya.
Adanya PKL di titik tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. Karena sudah jelas jika area sekitar runway itu merupakan kawasan terbatas.
“Kita juga harus mempertimbangkan jarak aman penerbangan, jadi bukan sekadar ketertiban, tapi juga soal keselamatan,” tambahnya.
Namun, dibalik penerapan Perbup itu, Dwi pun mengharapkan akan ada solusi jangka panjang bagi para pedagang. Misalnya, dengan pemindahan lokasi berjualan atau disediakan lokasi khusus bagi para PKL agar tetap bisa berjualan.
“Kami tidak bisa memberikan izin di luar ketentuan. Tapi kalau kepala daerah menetapkan zona khusus, seperti yang ada di Tepian Ahmad Yani yang sudah jadi kawasan kuliner, tentu bisa difasilitasi,” harapnya.(ard)













