Follow kami di google berita

800 Tenaga Pendidik di Berau Terancam Tak Diperpanjang SK 

A-news.id, Tanjung Redeb —  Dengan adanya surat Kemenpan RB tentang penataan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menegaskan poin pegawai non ASN masa kerja dibawah 2 tahun, tidak akan diperpanjang kontraknya, menjadi ancaman besar bagi tenaga pendidik di Kabupaten Berau.

Sekitar 800 pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) di Kabupaten Berau, tidak akan diperpanjang SK-nya. Sehingga efeknya adalah akan terjadi kekosongan tenaga pendidik dan kependidikan

“Jadi dari 1699 orang tenaga PPPK yang diangkat, ada formasi PTK yaitu guru sebanyak 622 orang, tenaga teknik 275 orang. Jadi kalau kita kurangi, masih tersisa kurang lebih 800 orang PTK yang tidak terakomodir. Kami masih berharap di tahap 2 masih ada kurang lebih 300 yang masih proses, semoga saja berhasil sehingga bisa mengirangi jumlah PTK ini sampai dengn 500 an terang Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, ditemui Senin (6/1/2025) siang.

Dijelaskannya, untuk 800 orang itu tersebar di seluruh satuan pendidikan. Ada 148 SD ,48 SMP dan 15 TK Negeri Kalau jumlah satuan pendidikan di Berau semuanya 466 termasuk swasta

“Tim kami lagi ke lapangan untuk mengevaluasi, bagaimana pasca tidak diperpanjangnya SK para tenaga PTK itu. Pengecekan di lapangan juga untuk memastikan bahwa para kepala sekolah sudah melaksanakan SE ini dan mendapatkan data sebenarnya,” tambahnya.

Ditambahkannya, yang menjadi kekhawatiran adalah sebenarnya dari pihak orang tua siswa. Karena kalau siswa tidak belajar itu seperti apa, karena gurunya tidak ada.

Dari pertemuan bersama perwakilan sekolah, Disdik Berau akan memberikan usulan alternatif kepada pengambil kebijakan, agar tidak sampai ada kekosongan tenaga pendidik dan Kependidikan di sekolah-sekolah, khususnya yang merupakan sekolah satu-satunya di daerah tersebut.

“Seperti di SMP 3 Biatan Kecamatan Biatan itu kan SMP baru negerinya, jadi kepala sekolahnya negeri dan tenaga pendidiknya banyak PPPk 2 orang dan 12 orang tenaga honor sekolah dibawah 2 tahun maka otomatis akan lumpuh itu. Terus sekolah filial di Biatan Ilir, itu semuanya PTT di bawah 2 tahun, jadi dipastikan akan sangat kesilitan,” bebernya.

Karena pendidikan merupakan salah satu sektor krusial, Mardiatul Idalisah akan berupaya mencarikan jalan, agar semua tenaga pendidik bisa tetap menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

“Ini bukan keinginan Sekda, bukan juga keinginan BKPSDM. Tetapi memang regulasi. Tapi sebenarnya kita harus pastikan ada kebijakan lain. Karena melihat kondisi ini kan langsung ke masyarakat, apalagi pendidikan ini kan wajib,” harapnya.

Dalam memperjuangkan juga, artinya bagaimana supaya tidak melanggar aturan. Karena di poin 4 surat edaran sudah dinyatakan, sanksi administrasi, sanksi pidana, dimana itu akan menjadi tanggung jawab kepala OPD dan Satuan Pendidikan. (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel