A-News.id, Tanjung Redeb — Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi. Hal itu dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman dan pemikiran bahwa pemerintah melegalkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Menanggapi hal itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menilai pasal tersebut sangat janggal dan berpotensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
“Secara tujuan, PP ini bagus. Bahwa pemerintah ingin memberikan edukasi kepada anak sekolah dan remaja tentang sistem reproduksi untuk memahami bahwa alat reproduksi mereka belum matang secara usia. Tapi yang janggal, ada juga
penyediaan alat kontrasepsi. Ini namanya pemerintah melazimkan yang tidak lazim,” ucapnya.
Dikatakan Rina, hal itu menjadi aneh karena pemerintah dianggap membekali anak usia sekolah dengan alat kontrasepsi.
“Mereka jadi tahu kalau melakukan hubungan supaya tidak hamil atau terkena penyakit, gunakan alat kontrasepsi,” tambahnya.
Dirinya juga mengatakan jika pihaknya selalu memberikan penyuluhan serta edukasi terkait risiko hubungan seksual pada usia remaja seperti penyakit menular seksual serta sanksi secara hukum bagi pelaku remaja yang melanggar, khususnya kaum pria.
“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah memperjelas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam pasal itu, apa maksudnya? Sangat ambigu. Ini untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap pemerintah mendukung hubungan seksual pada remaja,” tegasnya.
Selain itu, Rina juga sangat menyayangkan terkait adanya peraturan yang tidak dilaksanakan, sementara kejahatan seksual dikalangan remaja sudah merajalela seperti yang tertuang di PP Nomor 70 tentang kebiri kimia.
“Sampai sekarang tidak ada aturan kebiri kimiat itu diberlakukan. Tidak usah capek-capek membuat PP kalau tidak terlaksana,” pungkasnya.
Dilansir dari laman Menpan.go.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi, hanya ditujukan kepada remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan karena kesiapan calon ibu yang mungkin terbatas oleh masalah ekonomi atau kesehatan.
Pemerintah sebelumnya telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.
Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik pada Rabu (7/8/2024), menjelaskan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi.
“Namun, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril.
Syahril menekankan bahwa pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko stunting pada anak yang dilahirkan sangat tinggi. Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Syahril juga menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut. Aturan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
“Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,” tutupnya. (Marta)