Follow kami di google berita

LINGKUNGAN ISOLASI MANDIRI DI RUMAH PASIEN POSITIF COVID PERLU PERSYARATAN KETAT SESUAI PEDOMAN REVISI 5

Kadinkes Berau Iswahyudi

ANEWS, Berau – Pernyataan Kadinkes Berau Iswahyudi, terkait pasien yang masih positif covid tanpa gejala, setelah minimal 10 hari diperbolehkan pulang ke rumah untuk melaksanakan Isolasi mandiri di rumahnya masing-masing sebagaimana pemberitaan ANews, Sabtu, 12/12,  masih memiliki resiko si pasien tersebut terjadi penularan di lingkungan keluarganya, bila lingkungan rumahnya tidak memenuhi persyaratan yang diharapkan sebagaimana Pedoman Revisi V Pengendalian Covid-19.

Beberapa alasan pasien dirawat di rumah yaitu perawatan rawat inap tidak tersedia atau tidak aman, namun pertimbangan tersebut harus memperhatikan kondisi klinis dan keamanan lingkungan pasien. Pertimbangan lokasi dapat dilakukan di rumah, fasilitas umum, atau alat angkut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi setempat.

Sesuai Pedoman Revisi 5, perlu dilakukan informed consent sebagaimana formulir terlampir terhadap pasien yang melakukan perawatan rumah.

Juga penting untuk memastikan bahwa lingkungan tempat pemantauan kondusif untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan medis yang diperlukan orang tersebut. Idealnya, satu atau lebih fasilitas umum yang dapat digunakan untuk pemantauan harus diidentifikasi dan dievaluasi sebagai salah satu elemen kesiapsiagaan menghadapi COVID-19.

Sesuai Pedoman Revisi 5, evaluasi harus dilakukan oleh pejabat atau petugas kesehatan masyarakat dan selama proses pemantauan, pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. Begitu pula petugas kesehatan yang melakukan pemantauan menggunakan APD minimal berupa masker bedah dan sarung tangan karet sekali pakai (jika harus kontak dengan cairan tubuh pasien).

Sudah siapkah petugas kesehatan melakukan sesuai ketentuan di pedoman revisi 5 itu.

Jadi pemantauan dan evaluasi itu bukan hanya berupa himbauan, apalagi mengharapkan kepada warga sekitarnya, yang belum tentu concern dan punya waktu serta pengetahuan untuk ikut mengawasi pasien positif covid-19 sebagaimana pedoman yang semestinya dilakukan terhadap pasien positif yang di-isolasi di rumah itu.

Apakah di rumah tempat isolasi mandiri itu sudah dipastikan dilaksanakannya posedur pencegahan dan pengendalian infeksi untuk isolasi di rumah, sebagaimana Pedoman Revisi 5 Pengendalian Covid-19.

Jangan sampai memindahkan perawatan pasien positif covid yang sudah dirawat 10 hari di rumah sakit dipulangkan untuk isolasi mandiri di rumah justeru dikhawatirkan akan tidak terpantau dan terawasi sesuai pedoman revisi 5 pengendalian covid, yang berakibat menambah luas penyebarannya.

Bukankah lebih baik memastikan dirawat lebih dari 10 hari, tapi dipastikan pasien tersebut sembuh atau status negative, baru diperbolehkan pulang. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel