Follow kami di google berita

Pengusaha Pertanyakan Pengurusan IMB, Rupanya Diambil Alih Pusat

A-News.Id, Tanjung Redeb – Masyarakat yang hendak membangun rumah, kerap mendapat kesulitan saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apalagi, saat ini pengurusan itu dilakukan berbasis online.

Salah satunya adalah H Abidinsyah. Dirinya menyebut sangat kesulitan mengurus perizinan IMB.

Dimana, pengurusan IMB itu sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Namun, hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan atau tindak lanjut.

” Berkas yang kami ajukan itu atas nama PT Samudra Berdikari Bukit Bhayangkari Permai. Yang memang hingga sekarang belum ada kabar lagi bagaimana IMBnya,” tegasnya.

Dirinya pun berpandangan, bahwa sistem yang dibuat harusnya bisa mempermudah. Bukan malah mempersulit.

“Ini, kami akui bahwa pengurusannya cukup ribet,” ujarnya.

Dikatakannya, pemerintah daerah harus mengambil sikap. Meskipun, sebenarnya hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Ini juga tentunya mengganggu proses pembangunan daerah. Maka harus ada sikap dari pemkab,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Jimmi mengatakan, IMB saat ini sudah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dijelaskannya, Berau baru melaksanakan PBG tersebut dimulai April 2022. Dimana, memang PP Nomor 16 tahun 2021 diterbitkan pada Oktober tahun 2021.

“Kami tentunya menunggu SK. Jika tidak ada SK, maka kami tidak bisa bekerja,” katanya.

Dijelaskannya, sebelumnya proses IMB itu dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau.

Dikatakannya, jika si pemohon melakukan pengajuan sebelum April 2021, maka itu masih berbentuk IMB bukan PBG.

“Jadi jika masih yang terkait dengan IMB itu masih di DPMPTSP,” ungkapnya.

Adapun segala sesuatunya, saat ini semuanya dilaksanakan berdasarkan sistem (SIM BG). Dimana DPUPR hanya sebagai kesekretariatan.

“Fungsi kami, hanya mengatur tahapan dalam sistem. Jadi tidak harus pemohon itu datang ke kantor, mereka bisa mengakses melalui sistem. Nanti Dinas PU akan melakukan verifikasi dokumen, apakah semuanya sudah terlaksana atau belum,” bebernya.

Jika hal itu sudah terlaksana, maka akan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya. Dimana, si pemohon akan dihadapkan dengan tim pendamping ahli (TPA).

“Ini adalah tahapan klarifikasi. Dari sini akan keluar rekomendasi kepada pemohon untuk terbitnya PBG,” sebutnya.

Didalam kontribusinya dalam proses ini, bisa memberikan penentuan proses kelengkapan data.

Terkait dengan IMB yang masih diurus oleh DPMPTSP kenapa tidak diserahkan ke Sekretariat, pihaknya menyebut bahwa diawal sistem itu muncul, masih ada menu atau ruang pilihan terkait dengan yang sudah mengajukan IMB.

“Ketentuan dalam IMB dan PBG itu tidak sama. Di tahap itu masih ada untuk menginput data IMB,” sebutnya.

Namun, saat ini menu itu sudah tidak ada lagi. Dan saat ini pihaknya mengaku tidak mengerti bagaimana dengan yang sudah lama tapi tidak bisa melakukan perubahan tersebut.

“Dan ini memang perlu kami komunikasikan lagi dengan pusat. Bagaimana solusinya,” jelasnya.

Jika melalui PBG, maka pemohon yang sudah lama mengajukan, diharuskan mengajukan ulang. Karena data yang di DPMPTSP telah dikunci dan tidak bisa disinkronkan.

“Kalau memang masih bisa dilanjutkan terkait IMB itu. Berarti masih ranahnya DPMPTSP,” ungkapnya.

“Jika memang telah tidak ada, maka mau tidak mau pemohon harus mengulang dari awal,” bebernya.

Disebutkannya, DPUPR hanya berpegang pada data yang diinput oleh pemohon ke dalam sistem. Jika tidak ada didalam sistem, maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kalau IMB itukan manual, kalau sekarang hanya memeroses yang ada disistem saja,” katanya lagi.

Lanjutnya, sistem BG tersebut terpusat seluruh Indonesia. Dan bukan merupakan kebijakan daerah.

“Saat ini, dengan kontrol yang dipegang oleh pusat, maka segala sesuatunya itu berlaku sama. Baik di pusat hingga di kabupaten. Nah, kalau dulu, mungkin SOP itu dibuat sendiri oleh kabupaten,” jelasnya.

Didalam PP nomor 16 tahun 2021, pengurusan PBG dibatasi hanya 28 hari atau 5 kali pertemuan. Jika tidak selesai dalam tempo 28 hari atau 5 kali pertemuan, maka proses pengurusannya diulang dari awal kembali.

“Kalau verifikasi sudah diterima, maka dilanjutkan dengan asistensi bersama tim pendamping ahli,” ucapnya.

Pada sistem PBG, diakuinya berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022 haru ada pendampingan dari konsultan.

Terkait informasi sulitnya pengurusan PBG saat ini, diseluruh kabupaten dan kota pun mengeluhkan hal yang sama. Dengan terlibatnya konsultan yang berbadan usaha atau konsultan perseorangan yang bersertifikasi, maka hal tersebut bertujuan dokumen yang diajukan pemohon sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP nomor 16 tahun 2021.

“Karena menggunakan sistem. Dan tidak semua pemohon mengerti, jadi merasa kesulitan,” bebernya lagi.

Dinas PU, saat ini tengah menyusun design prototype. Dimana itu adalah hasil konsultasi dari Kementerian PUPR, yang diberikan untuk bangunan hunian sederhana.

“Itu hingga ukuran 72 meter persegi, dan tidak perlu pendampingan dari konsultan,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel