Follow kami di google berita

Kejaksaan Negeri Berau Sebut Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Kasus Korupsi Adalah Hak Terpidana

A-News.id, Tanjung Redeb — SP terpidana kasus korupsi lapangan sepak bola di Jalan Muslimin, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur akan melakukan upaya hukum luar biasa. Yakni, peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan SP saat dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri Berau di Kediamannya.

Menyikapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Christian Arung mengatakan, hakim Mahkamah Agung (MA) telah menggugurkan keputusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan terpidana bebas.

Atas putusan dari MA, pihaknya kembali menjemput terpidana yang kala itu masih berstatus sebagai terdakwa.

Lanjutnya, jika terpidana saat ini hendak melakukan upaya hukum luar biasa atau PK, tentu pihaknya merasa itu sah-sah saja.

Pasalnya, hal itu juga merupakan prosedur yang bisa ditempuh jika merasa keberatan atas hasil putusan MA.

Dijelaskannya, jika mengajukan PK, tentunya harus menampilkan alat bukti atau barang bukti baru. Dalam hal ini, bukti yang ditampilkan belum pernah disajikan di pengadilan saat sidang.

Upaya hukum peninjauan kembali (request civil) merupakan suatu upaya agar putusan pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde), mentah kembali. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

“Itu sah-sah saja dan tidak masalah. Karena, itu sudah ranahnya pengadilan ataupun Mahkamah Agung,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel