Follow kami di google berita

Bentuk Perhatian Bupati Kepada Warga Berau, Sri Juniarsih Ingatkan Jangan Garap Lahan KBK

A-News.id, Tanjung Redeb — Bupati Berau, Sri Juniarsih mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Menurutnya, setiap masyarakat yang nekat menggarap lahan yang berstatus KBK, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Untuk menghindari hal itu, dirinya berupaya mengingatkan masyarakat agar tidak terjerat persoalan itu.

“Saya mengingatkan hal itu karena saya menyayangi warga saya. Saya tidak mau ada yang terjerat kasus karena persoalan itu,” ujarnya.

Di Berau sendiri, kata dia, status kawasan hutan sangat beragam. Makanya dia mengimbau masyarakat yang ingin menggarap lahan di hutan, harus lebih dulu memastikan status kawasannya. Apakah masuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) atau KBK.

“Termasuk aparat kampung, agar tidak sembarangan menerbitkan surat garapan di wilayah kehutanan,” katanya.

Terlebih dirinya berharap sesegeranya lahan KBK masuk KBNK. Karena diakuinya untuk di Berau sendiri, cukup banyak lahan yang berstatus KBK. Kendati itu masyarakat diimbau agar dalam menggarap lahan, terutama lahan-lahan yang ada di luar KBNK, harus tetap hati-hati.

“Jangan sampai menggarap lahan di atas KBK. Karena sebagian masyarakat ini memang ada yang belum sepenuhnya tahu apakah lahan itu KBK atau KBNK. Maka itu banyaklah bertanya dan mencari tahu tentang lahan,” jelasnya.

Contoh kasus yang sudah ditangani oleh aparat hukum, yakni adanya keterlibatan salah satu kepala kampung atas kasus penerbitan izin kawasan hutan. Bahkan yang bersangkutan telah divonis pidana penjara hingga didenda miliaran rupiah. Dia menekankan, untuk tidak memproses jika memang lahan itu berada di KBK. Karena tak dipungkirinya juga, bisa terjadi kerawanan.

Dengan terbitnya Perda Berau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penggarapan lahan di kawasan KBK. Ditegaskannya, berdasarkan hukum, lahan berstatus KBK tidak akan bisa menjadi hak milik masyarakat. Tapi, masyarakat dapat mengelola, dengan catatan melakukan perizinan garapan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Itu saja yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat saya. Semoga tidak ada lagi kasus serupa,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel