Follow kami di google berita

9 Raperda Pemda Bahas Retribusi Hingga Perkebunan, Raperda Inisiatif DPRD Bahas Sarang Walet Hingga Pasar Modern Waralaba

A-News.id, Tanjung Redeb – Bertempat di ruang rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Berau menggelar penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) meliputi 9 rancangan pemda dan 3 raperda inisiatif DPRD.

9 Rancangan tersebut, terdiri atas peraturan retribusi persetujuan bangunan dan gedung, penggunaan tenaga kerja asing yang dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, mengenai penyelenggaran perpustakaan dan kearsipan.

Raperda tenteng penyelenggaraan pendidikan, kabupaten layak anak, pengelolaan keuangan daerah, keolahragaan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan pembangunan perkebunan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan, pembentukan raperda tersebut adalah sebagian mandat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018 perubahan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Tentu peranan peraturan daerah sangatlah penting sebagai payung hukum pedoman pelaksanaan kerja hingga instrumen evaluasi dan pengawasan bagi satuan perangkat daerah,” ujarnya saat pelaksanaan rapat paripurna, Selasa (25/1/2022).

Dalam sambutannya juga Sri Juniarsih menjabarkan, terkait 9 raperda yang disampaikan dalam paripurna tersebut mempunyai fungsi dan tujuan masing-masing yang tentu saja sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat Bumi Batiwakkal.

Sementara itu mengenai 3 raperda inisiatif, Ketua DPRD Berau Madri Pani menuturkan, pembentukan raperda tersebut dilatarbelakangi dengan kondisi yang ada di Kabupaten Berau salah satunya potensi perkembang biakan burung walet yang selanjutnya dituangkan pada perubahan pertama perda Berau Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

Selanjutnya dikatakan Madri Pani raperda inisiatif kedua tentang pendirian perusahaan umum daerah perkebunan ditetapkan dengan tujuan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya dan penerimaan daerah pada khususnya.

Ketiga yaitu Raperda tentang penataan toko swalayan waralaba dan jaringan nasional dibelakangi kehadiran modern dan berderet di hampir setiap jalan utama kota besar maupun kota di Kabupaten Berau sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi.

“Saya berharap kepada Pemda agar Perda inisiatif dapat segera dibahas dan disetujui sehingga menjadi dasar hukum pelaksanaan-pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Berau, mohon ibu Bupati berkenan menerima dan menindaklanjutinya agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Berau,” ujar Madri Pani. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel