Follow kami di google berita

4 Warga Segah Di-PHK Sepihak Oleh PT NPN, Serikat FKUI Serukan Mogok dan Akan Demo Besar-Besaran Perjuangkan Pekerja Lokal

Ariiswandi DPC FKUI KSBSI kab Berau

ANEWS, Berau – Serikat Pekerja FKUI Kabupaten Berau mengadvokasi 4 karyawan Perusahaan Perkebunan Sawit, PT. Natura Pacific Nusantara yang di-PHK sepihak oleh perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Segah, Kamis, 19/8/2021.

Serikat Pekerja FKUI yang dipimpin langsung pengurus serikat, Ariiswandi, selaku Ketua DPC FKUI Berau, dan Sekretaris serta anggota dan karyawan yang di-PHK, Kamis (19/8) menghadiri undangan Disnakertrans Kabupaten Berau dalam rangka memediasi pihak serikat dan pekerja yang di-PHK dengan pihak manajemen PT. NPN.

Ariiswandi mengatakan awalnya pihak PK serikat pekerja FKUI sudah melakukan upaya terkait PHK sepihak oleh perusahaan, dengan bersurat ke manajemen sampai 2 kali, tetapi keputusan perusahaan itu tetap melakukan PHK tanpa mau menerima permintaaan pihak serikat pekerja untuk memperkerjakan mereka kembali.

Pihak serikat pekerja menilai PHK yang dilakukan PT. NPN tidak berdasar dengan alasan yang tidak masuk akal sehat. Selain itu, dalam surat PHK itu diduga pihak perusahaan mengutip ketentuan aturan yang tidak konsisten antara undang-undang lama dengan yang baru, dan mencantumkan dasar aturan yang tidak kontekstual. Terkesan pihak perusahaaan menurut pihak serikat pekerja, asal mencantumkan aturan tetapi tidak nyambung,

Sebelum berangkat memenuhi undangan Disnaker Berau pada pukul 14.00 Wita, Kamis (19/8), pihak serikat pekerja pada pukul 07.00 Wita di Segah sudah memberitahukan pihak disnaker bahwa serikat pekerja dan karyawan melakukan mogok kerja dari pukul 07.00 sampai pukul 17.00 Wita. Sehingga pada saat pihak serikat dan karyawan yang di-PHK itu datang ke kantor Disnaker Berau untuk dimediasi dengan pihak perusahaan, mogok kerja tetap berjalan, karena sudah duluan disampaikan pemberitahuannya, jelas Ari.

“Yang di-PHK itu 4 orang, itu orang kampung semua, data kita lengkap dengan PHKnya juga tidak masuk akal sehat kita,” kata Ari.

Karena di dalam surat pemberitahuan PHK itu, lanjut Ari, disebutkan karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, dan di dalam surat ini tidak pernah menerangkan kerugiannya berapa, dan apa yang dirugikan oleh pihak pekerja.

Berkaitan dengan supir CPO ini sebenarnya sudah 2 kali dibuat kesepakatan, antara lain, yang pertama pada tanggal 15 Juli 2020 ada pertemuan, isinya operasional truk CPO akan mulai aktif berjalan kembali diperkirakan pada bulan Agustus 2020, dan ini diingkari oleh pihak perusahaan, dan kesepakatan kedua ada pertemuan lagi pada tanggal 16 Februari 2021 dimana dalam isinya terkait supir CPO sepakat unit dimutasi dan driver dipekerjakan kembali di supir TBS.

“Jadi mereka dicarikan dump truck, mereka dipekerjakan di dump truck tersebut, tapi tidak di-PHK, dan akan disampaikan ke manajemen HO dengan sampai batas waktu 16 Februari 2021, dan ini diingkari lagi,”ujar Ari.

“Setelah itu muncul surat PHK, seperti itu, jadi kan tidak ada dasarnya, dan bibuat hitung-hitungan n x 1,” bebernya.

Padahal mereka sudah bekerja ada yang 6 sampai 11 tahun di perusahaan tersebut. Apalagi ditengarai para pekerja yang di-PHK itu merupakan warga lokal Kampung Tepian Buah.

Ariiswandi dan sekretaris Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) Kampung Tepian Buah memberikan pernyataan senada yang menyayangkan terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut, mengingat selain mereka penduduk asli warga setempat itu, mereka juga sudah lama bekerja dan ikut membesarkan perusahaan itu sampai bisa seperti saat ini, sesuai tugasnya bekerja selama ini.

Ariiswandi juga mengingatkan jangan sampai ada kesan tujuan dibuatnya Perda No. 8 Tahun 2018 yang memberikan perlindungan dan kesempatan kerja kepada pekerja lokal Kabupaten Berau tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau. (es)

Bagikan

Subscribe to Our Channel