A-News.id, Tanjung Selor – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mencatat ada sebanyak 300 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal iji disampaikan oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, kantor Imigrasi kelas II TPI Tarakan, Muhammad Teguh.
Dikatakannya, jumlah TKA terbanyak berada di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) tepatnya di Perusahaan Industrial Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning,Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Teguh juga mengakui, terjadinya peningkatan jumlah orang asing yang masuk di Bulungan dikarenakan adanya KIHI yang telah beroperasi.
Meskipun, jumlah TKA yang cukup signifikan, pihaknya selalu melakukan pengawasan secara rutin. Dari hasil pengawasan, belum ada dugaan TKA yang tidak lengkap administrasi ( ilegal).
“Kami selalu melakukan pengawasan rutin secara internal. Sebab, kita ( imigrasi) bergerak berdasarkan informasi yang telah diterima dari perusahaan secara berkala, tentang kegiatan orang asing,” jelasnya kepada A-News.id, Rabu (18/10).
Selain laporan dari perusahaan secara berkala, pihaknya juga melakukan pengawasan dan terjun langsung ke lapangan.
“Dari data kami, jumlah TKA terbanyak dari negara china yang bergerak di sektor batu bara dan perusahaan sawit,” tuturnya.
Namun untum jumlah TKA di KIPI pihaknya belum bisa mengkalkulasi secara detail.
“Jumlahnya fluktuatif, karena ada yang keluar dan masuk perusahaan,” terangnya.
Lalu mengenai masa pengabdian TKA di Bulungan dapat dilihat dari visa yang di gunakan. Jika visa diperuntukkan sebagai pekerja, maka masa berlakunya kurang lebih satu tahun.
“Satu tahun, jika ingin bertahan untuk bekerja, maka TKA tersebut harus melakukan perpanjangan,”jelasnya.
Perpanjangan visa merupakan syarat yang harus dikuti oleh TKA jika ingin melanjutkan pekerjaan di Indonesia. Mengenai, perpanjangan, TKA di Bulungan sudah mengikuti syarat administrasi.
“Ya, sejauh ini dari sisi administrasi masih baik, dan fungsi visa-nya berjalan baik, seperti visa untuk berkerja, dan wisata. TKA yang bekerja diperusahaan rata-rata mengunakan visa kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani, menginginkan pengawasan terhadap orang asing menjadi langkah preventif yang harus dilakukan. Hal ini dilakukan guna mencegah dampak negatif yang ditimbulkan.
“Pemeriksaan dokumen dan kegiatan orang asing dan tempat pemilik penginapan. Apabila ada yang menginap, sangat wajib lapor ke Imigrasi,” pintanya.
Apalagi lanjut dia, Bulungan memiliki dua Mega proyek besar, Pembangkit listrik di kecamatan Peso dan Proyek Strategi Nasional (PSN) di Tanah Kuning. Kedua pembangunan tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya investor asing dan TKA.
Meskipun demikian, Pemerintah daerah juga memberikan kemudahan kepada TKA yang datang berinvestasi di Bulungan dengan memberikan Visa Golden, Second, Home visa dan Talent Visa.
“Sehingga tim pengawasan, ini kita inginkan dapat melakukan pengawasan preventif sebagai tindakan pencegahan,” harapnya.(*Lia).