A-News.id, TARAKAN- Sebanyak 13 pengiriman pekerja imigran ilegal, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan Polres Tarakan (7/11).
Kapolres Tarakan, Adi Saptia Sudirna dalam rilis pers (8/11) mengatakan bahwa hal tersebut terjadi pada Kamis (7/11) pukul 12.00 wita. Saat tersebut, anggota Satreskrim Polres Tarakan menerima informasi tentang adanya pengiriman pekerja migran ilegal yang akan dikirim ke negara tetangga.
Awalnya pihaknya hanya mendapatkan 7 orang, namun 6 orang lainnya menyusul sehingga jika dikalkulasi jumlah pekerja migran ilegal ini mencapai 13 orang.
“Setelah menerima laporan, personel langsung menuju lokasi yakni Tengkayu 1 Tarakan. Disanalah personel menemukan 7 orang calon pekerja migran ilegal yang terdiri dari 3 orang laki-laki dewasa, 2 perempuan dewasa, 1 anak laki-laki dan 1 lagi anak perempuan,” jelas Adi.
Usai melakukan pengamanan, para personel melakukan interogasi. Calon pekerja migran ilegal tersebut mengaku akan berangkat ke Negeri Jiran, Malaysia untuk bekerja sebagai buruh kelapa sawit.
“Mereka (7 calon pekerja migran ilegal) mengaku kalau masih ada 6 orang calon pekerja migran ilegal yang akan ke Malaysia besok tapi 6 orang ini masih di penginapan,” ungkap Adi.
Alhasil, dari laporan tersebut, Personel kemudian menyisir penginapan tempat 6 calon pekerja migran ilegal beristirahat sementara. Kemudian 6 orang tersebut berhasil ditemukan dan mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh kelapa sawit.
“Akhirnya 13 orang ini kami amankan untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, dikatakan Adi bahwa pihaknya sementara melakukan koordinasi bersama dengan Dinas Sosial dan Baznas Tarakan yang berkaitan dengan assesment terhadap korban dugaan TPPO.
“Kami minta bantuan kepada Dinsos dan BAZNAS agar bisa disediakan safe House bagi para korban TPPO dan assesment rumah penampungan dari Dinsos,” bebernya.
Tak hanya itu, lanjut Adi, pihaknya juga berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan serta gelar perkara dalam rangka penetapan terhadap tersangka.
Untuk diketahui, identitas 13 calon pekerja migran ilegal tersebut diantaranya HN (27) berjenis kelamin perempuan, HR (23) berjenis kelamin laki-laki, AFM (5,5) anak laki-laki, JM (43) berjenis kelamin perempuan, NR (10) anak perempuan, SI (24) berjenis kelamin perempuan, JH (20) berjenis kelamin perempuan, SA (24) berjenis kelamin laki-laki, NDR (2) anak perempuan. (bro)