Follow kami di google berita

12 HARI JELANG PENCOBLOSAN, SEGINI ADUAN DUGAAN PELANGGARAN KAMPANYE YANG MASUK KE BAWASLU BERAU

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah.

ANEWS, Tanjung Redeb – Jelang 12 hari dilaksanakannya pemungutan suara di Pilkada Serentak 2020, hingga kini badan pengawas pemilu (Bawaslu) Berau telah mengantongi belasan aduan terkait pelanggaran pada saat masa kampanye.

Namun demikian, Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengatakan dari beberapa laporan yang masuk ke pihaknya diantaranya, merupakan temuan dari pengawas pemilu di kecamatan. Sedangkan sebagiannya lagi kini sudah diproses hukum.

“Selama masa kampanye ini semua laporan yang masuk ke kita (Bawaslu Berau,red) totalnya ada 14 laporan, dan itu terbagi menjadi 8 laporan yang kita registrasi, ada 3 temuan dari para pengawas pemilu dan ada juga 3 laporan yang tidak kita registrasi karena tidak memenuhi syarat materil,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2020).

“Kalau temuan yang ditemui kebanyakan adalah dugaan kasus money politic, dan pelanggaran protokol kesehatan covid-19, juga ada pula terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” sambungnya.

Ditanya terkait proses hukumnya, Nadirah menyampaikan, dari 14 aduan yang sudah masuk ke Bawaslu Berau, 2 diantaranya yaitu pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dan netralitas ASN bukan merupakan ranah Bawaslu untuk memproses. Dalam hal ini, Bawaslu hanya selaku lembaga yang mengeluarkan surat rekomendasi.

“Ada yang sudah kita hentikan, diantaranya dugaan pelanggaran money politic seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di daerah Merancang, ada juga temuan yang lagi diproses hukum, untuk pelanggaran protokol kesehatan covid-19 juga sudah kita rekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau,” tambah Nadirah.

“Sedangkan terkait netralitas ASN itu sudah diproses oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), karena yang memberikan sanksinya disitu, kalau Bawaslu hanya proses permintaan klarifikasi,” pungkasnya. (myk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel