Follow kami di google berita

Tercatat Sudah 80 Persen Persoalan Tapal Batas Tuntas

A-News.id, Tanjung Redeb – Permasalahan tapal batas masih menjadi polemik yang menempel di masyarakat. Hal itu terbukti saat agenda Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten tahun 2023, banyak kampung yang mengusulkan permasalahan tapal batas antar kampung segera diselesaikan, Jumat (8/7/2022).

Banyaknya usulan mengenai tapal batas antar kampung yang diserap pemkab tersebut, diungkapkan Asisten 1 Setkab Berau, Hendratno sudah 80 persen diantaranya rampung diselesaikan. Tandanya yakni, kebanyakan sudah diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) kemudian menyusul Peraturan Bupati (Perbup) sebagai garis finishnya.

Persoalan tapal batas yang kini bertahap rampung, diantaranya, Kecamatan Tabalar. Ada enam tapal batas antar kampung yang sudah ditetapkan dan masih menunggu perbup. Adapula, satu tapal batas masih menunggu untuk diskusi ulang.

Kemudian, ada empat tapal batas di wilayah Kecamatan Sambaliung yang sedang berproses penetapan dan enam tapal batas masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kecamatan Gunung Tabur, ada tiga tapal batas yang menyisakan tahap peraturan bupati.

Adapula di Kecamatan Talisayan, sebagian sudah penetapan perbupnya dan sudah pemasangan patok pembatas. Sehingga seluruh persoalan tapal batas hanya menyisakan finalisasi berupa kesepakatan dari masyarakat dan penerbitan Perbup.

“Pembahasan ini artinya garis kampung masih perlu di diskusikan kepada warga,” kata Hendratno.

“Untuk yang saya liat ini kurang lebih 80 persen penyelesaian masalah tapal batas sudah tuntas, mengingat upaya penetapan tapal batas sudah berlangsung lama. Dan kita berupaya secepatnya akan menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.

Hendratno menjelaskan, ngaretnya waktu penyelesaian tapal batas tersebut tentu saja tak terlepas dari kendala tim di lapangan. Seperti persepsi masyarakat yang menganggap perubahan tapal batas akan menghilangkan lahan yang mereka miliki. Disini Asisten 1 Setkab Berau menegaskan, tapal batas antar kampung tidak sedikit pun mengubah kepemilikan lahan pribadi milik masyarakat.

“Sudah kita tegaskan urusan lahan pribadi bukan wewenang kita, lebih tepatnya kita mengurus soal batas. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan lahan milik masyarakat,” tandasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel