Follow kami di google berita

Tegaskan Netralitas ASN di Masa Kampanye, Wagub Kaltara: Jika Ada yang Terlibat, Ada Sanksi Pemecatan

A-News.Id, Tanjung Selor – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang diminta untuk lebih netral terhadap pesta demokrasi yang saat ini sudah berlangsung dan diawali dengan masa kampanye.

Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan, usai mengikuti upacara peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ke-52 di lapangan agatis Rabu (29/11), meminta ASN dan masyarakat agar menjaga situasi dan kondusivitas di Kaltara.

Mengingat, negara Republik Indonesia bertanggung jawab untuk menjaga akselerasi penyelenggaraan pemerintah pembangunan kepada masyarakat dan bertanggung jawab menciptakan kondusivitas daerah.

“ASN, masyarakat dengan penyelenggaraan tidak bisa dipisahkan dengan pemerintah karena, berkaitan dengan kekuasaan,” ujarnya kepada A-News.Id.

Sehingga lanjut dia, sesuai arahan dari pusat mengenai netral ASN. Menunjukkan, tidak boleh membawa warna politik dalam pemerintahan.

“Sekalipun kita memiliki hak pilih. Tidak boleh mengesankan keberpihakan kepada satu partai atau satu orang partai pemilu,” ungkapnya.

“Kenapa? Pemerintah ini melayani rakyat. Rakyat itu. Ya, mereka yang saat ini sedang terlibat perpolitikan (Demokrasi). Kalau kita (ASN) tidak menciptakan suasana yang sehat, berarti ada gap (kesenjangan) yang terjadi dalam masyarakat, ini yang kita tidak mau,” pintanya.

Jangan sampai, tambah dia, mengganggu pikiran, perasaan, serta jangan membunuh hati dan menciptakan pelaku yang bermusuhan. Hal tersebut tidak diinginkan oleh orang nomor dua di Kaltara. Peran dari ASN sebagai pemersatu, perekat, dan pemersatuan bangsa sangat dibutuhkan sehingga perlu adanya netralitas. “Saya tegaskan tadi, kita sebagai panutan,” harapnya.

Kemudian kepada pemangku jabatan, Yansen juga berpesan netralitas dijaga dan ada batasannya.

“Ya, silakan secara pribadi atau keluarga. Dalam batasan dia memilih hak suara,” ujarnya.

Mengingat, Peran ASN dijadikan panutan. Apa yang dikatakan dan dilakukan sangat berpengaruh bagi masyarakat.

“Tegas itu ya, proses dan batasannya, sampai dengan keterlibatan itu harus batasan. Sebab jika terlibat ada sanksi pemberhentian, pemecatan, penurunan pangkat, dan kenaikan gaji berkala,” tegas Yansen.

Namun, diungkapkan Yansen meskipun ada sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas, tetap tergantung tingkat kesalahannya. Pihaknya juga belum menemukan adanya keterlibatan ASN dalam partisipasi politik secara menjurus.

“Kalau pemerintahan kita ini sudah tidak ada kepercayaan, apa arti pemerintah. Pelaku politik juga harus ada batasannya. Karena saya juga dipolitik, resikonya orang yang sudah terjun di dunia politik harus menjaga diri,” bebernya.

Jaga batasan, dan tugas masing-masing menjadi hal yang penting terutama dalam menjalankan roda pemerintah.

“Saya minta ASN, jangan menodai lembaga kita. Tetapi, yang kita harapkan, memikirkan rakyat yang beranekaragam. Berbeda boleh tapi, bermusuhan jangan,” tutupnya. (*/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel