Follow kami di google berita

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,2 juta per bulan pada tahun depan. UMP Kaltim tercatat naik 6,20 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp 3,01 juta. Kenaikan ini ...