Follow kami di google berita

A-News.id, Jakarta - Pelat nomor kendaraan baru atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seharusnya sudah memiliki desain baru, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Meski demikian, pihak berwajib Kepolisian Republik Indonesia pastikan ...