Follow kami di google berita

SULIT MEMERIKSA PRODUK KADALUARSA SEJAK KEWENANGAN DITARIK PROVINSI SEJAK 2019

ANEWS, Berau – Dahulu ada Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen di Disperindagkop Berau sebelum kewenangan itu diambil oleh provinsi. Sejak tahun 2019 saat kewenangan tersebut ditarik ke provinsi, jajaran Disperindagkop Provinsi Kalimantan Timur, hanya setiap 6 bulan sekali baru datang melakukan sidak ke lapangan terkait pemeriksaan dan pengawasan barang-barang kadaluarsa (expired). Informasi itu seperti yang disampaikan Fitriansyah, Kabid Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Berau, Senin, 29/3/2021.

Menurut Fitriansyah, bahwa pada saat kewenangan itu masih di daerah, Diperindagkop Berau hampir setiap bulan melakukan pengawasan dan turun ke lapangan memeriksa produk-produk yang beredar di tingkat penjual (toko, super market, dan warung).

“Kalau kami kemarin, hampir setiap bukan kita mengadakan pemeriksaan, baik produk maupun kalengnya, kalau kemasannya itu sedkit saja lempek atau cacat penyok sedikit saja, itu sudah tidak layak dijual. Jadi kalau pada waktu itu kita turun, itu kita langsung musnahkan di tempat, kadaluarsa, kemasan terbuka, yang gak punya register SNI, itu kita langsung musnahkan. Sekarang itu sudah diambil oleh provinsi,” katanya.

Fitriansyah juga menambahkan bahwa kalau ada pengaduan masyarakat terkait pengawasan barang kadaluarsa, ada BPSK, Badan Perlindungan Konsumen, UPT dari provinsi, yang kantornya di Disperindagkop Berau, yang kordinatornya Naja.

Fitriansyah, Kabid Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Berau

Mulai 2019 kewenangan pengawasan dan perlindungan itu sudah ditarik provinsi termasuk BPSK-nya., tepatnya di Perindagkop Provinsi Kaltim.

Kalau dulu ada sedikit saja ditemukan barang2 kadaluarsa, langsung dimusnahkan di tempat,,” imbuh Fitriansyah.

Dari mulai produk makanan sampai makanan bayi, menurut pengalaman Fitri, sering ditemukan taanggal kadaluarsanya sudah mendekati

Bahkan mereka turun memeriksa kondisi barang-barang, terutama makanan, minuman dan susu, yang dijual di tiko-toko dan warung, sampai ke kampung-kampung di kecamatan-kecamatan, sebelum kewenangan itu ditarik ke provinsi, terlebih-lebih saat menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan, seperti idul fitri, natal dan lainnya.

Memang agak ironi, ketika pemerintah menarik kewenangan pengawasan dan perlindungan konsumen itu ke provinsi, karena sudah dapat diperkirakan bahwa efektifitas pengawasan itu tidak akan mungkin lebih efektif dan efisien dibandingkan jika dilakukan oleh perangkat di daerah itu sendiri. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel