A-News.id, Tanjung Redeb — Hingga kini, tenaga kesehatan (nakes) Berau yang terdampak kebijakan aturan baru hingga harus dirumahkan, belum ada kepastian. Pemkab Berau pun berupaya hingga mendatangi MENPAN-RB, guna memperjuangkan hal ini.
“Kita upayakan untuk hal ini. Karena kita juga membutuhkan nakes ini, agar pelayanan kesehatan bisa berjalan maksimal. Nanti kita akan diskusikan lagi bersama kementerian,” tegas Bupati Berau Sri Juniarsih, ditemui Rabu (22/1/2025).
Terpisah, Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said ketika dikonfirmasi soal ini, menjelaskan jika semua upaya akan ditempuh oleh Pemkab Berau. Bahkan koordinasi langsung ke pusat pun ditempuh, agar bisa mendapatkan jalan terbaik dari kebijakan aturan baru terkait PPPK.
“Kepala BKPSDM, Kadinkes, dan Kadisdik akan rapat koordinasi bersama MENPAN-RB, untuk meminta kebijakan lanjutan. Mengingat Berau masih sangat kekurangan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, yang merupakan sektor krusial,” terang Said.
Dari data yang ada, sebanyak 56 nakes berstatus kontrak atau honorer, dirumahkan akibat aturan yang melarang keberadaan tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) di lingkup Pemkab Berau. Tenaga kontrak di lingkungan Dinkes sendiri berakhir sejak 31 Desember 2024 lalu.
Sejumlah faskes seperti RSUD Pratama Talisayan dan puskesmas juga mengalami kemacetan pelayanan, lantaran kurangnya SDM yang bertugas. Padahal, pelayanan kesehatan menjadi salah satu pelayanan publik yang tidak bisa ditunda. (mel)