Follow kami di google berita

Selain ADK, Kampung Setiap Tahun Terima Dana Desa dari APBN dan Didampingi Tenaga P3MD

ANews, Berau – Dengan adanya Undang-Undang No 4 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu implementasinya adalah adanya pendanaaan yang digelontorkan pemerintah pusat langsung ke kampung, yaitu adanya Program Dana Desa yang dikucurkan dari dana APBN.

“Sebenarnya program ini gandeng dengan Undang-Undang Desa di tahun 2014, di awal-awal pemerintahan pak Jokowi, implementasi dari UU Desa ini salah satunya adalah ada pendanaan yang digelontorkan pemerintah pusat langsung ke desa,” ujar Muhammad Fajri, S. Hut, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif P3MD Berau (30/7),

“Dan untuk kemudian memastikan dana desa ini sampai ke sasaran, dikelola dengan baik dan tepat sasaran, pemerintah pusat membentuk Tenaga Pendamping Program Pembangunan Pemberdayaan, Masyarakat Desa (P3MD) yang tenaga pendampig desa ada di setiap kampung,” jelas Fajri.

 

P3MD inilah yang coba memaksimalkan dana-dana desa itu yang langsung diterima oleh kampung.

“Jadi dana desa itu dari pusat langsung masuk ke rekening kampung. Memang di awal tahun memang melalui rekening daerah, cuman karena mungkin dirasa birokrasinya cukup memakan waktu, kemudian dipotong langsung ke rekening kampung,” tambahnya.

Tapi tentu mekanisme administrasinya tetap, karena kampung-kampung ini berada secara garis struktural tanggungjawab itu ada di DPMK, tetap mekanisme penyaluran, penggunaannya tetap melalui DPMK, disini ada BPKAD.

Pertama dulu, mekanismenya lewat masuk ke rekening daerah, baru kampung-kampung mengajukan ke daerah.
Sejak 2019 mekanismenya dari KPPN kemudian BPKAD manyatakan secara administrasi sudah lengkap, maka bisa sudah disalurkan.

Di kampung dana desa secara administrasi dicairkan kepala kampung dan bendahara.

Pencairan dana desa ada yang 2 (dua termin) pertahun, khusus bagi kampung mandiri dengan ratio (60%, 40%) dan ada juga yang 3 (tiga termin) pencairannya per tahun (40%, 40%, 20%).

Syarat pencairan dana desa itu, lanjut Fajri, mudah sekali, seperti pencairan pertama kali cukup ada RKP-nya sudah bisa, kecuali di pencairan kedua dan seterusnya harus membuat laporan SPJ, atau pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya yang sudah dilaksanakan.

Di Kabupaten Berau ada Sekretariat Tenaga Pendamping P3MD, dan anggotanya ada di setiap kampung, yang disebut Pendamping Desa, yang mencakup 12 kecamatan dan Tenaga Ahli Pendamping Profesional di Tingkat Kabupaten.

Adapun pemanfaatan dana desa, lanjut Fajri, antara lain pembangunan infrastruktur, dan untuk pemberdayaan masyarakat di kampung, dengan skala prioritas, termasuk juga untuk penanganan covid-19. (gil)

Bagikan

Subscribe to Our Channel