Follow kami di google berita

Sambut Harhubnas, KUPP Kelas II Tanjung Redeb Terbitkan Pas Kecil untuk Nelayan

Sambut Harhubnas, KUPP Kelas II Tanjung Redeb Terbitkan Pas Kecil untuk Nelayan

A-News.id, Berau – Menyambut Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang jatuh pada 17 September 2022, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb bersama Polsek Pulau Derawan dan Pos TNI AL Tanjung Batu, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) menggelar kampanye keselamatan transportasi laut, Sabtu (10/9/2022).

Dalam kampanye tersebut, Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian mengatakan, kegiatan tersebut sebagai wujud pihaknya untuk ikut serta mendukung program pemerintah khususnya di bidang kelautan, yang dimana sasarannya yakni para nelayan yang berada di sekitaran Kampung Tanjung Batu, Kepulauan Derawan dengan tema yang digagas yakni “Bekerja dengan Hati”.

“Dalam hal ini kami memberikan pelayanan pengukuran 60 kapal nelayan sekaligus penerbitan dokumen Pas Kecil sebanyak 46 lembar untuk para nelayan,” kata Hotman ditemui usai kegiatan.

“Pas Kecil itu juga dapat kami sampaikan juga bisa dipergunakan sebagai rujukan untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” tambahnya.

Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror kurang dari GT (Gross Tonnage) 7. yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

Gross Tonnage atau tonase kotor merupakan suatu ukuran yang menunjukkan besarnya volume kapal untuk menampung hasil dari operasi penangkapan ikan dalam rangka pemanfaatan sumberdaya perikanan.

“Kami juga memberikan baju pelampung (life jacket),” katanya.

Kegiatan kali ini merupakan salah satu bentuk sinergitas pihak KUPP bersama dengan instansi terkait hadir di tengah masyarakat yang mana sesuai dengan tema yang digagas yakni “Bekerja dengan Hati”.

Hotman juga menegaskan, sertifikat berupa pas kecil tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut dari tangan nelayan yang dijumpai melanggar aturan seperti menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang (ilegal fishing) seperti contoh, bom peledak dan racun.

“Sertifikat bisa kita cabut apabila nelayan yang bersangkutan melakukan pelanggaran-pelanggaran. Namun sampai saat ini kita tetap bersinergi dengan instansi terkait mengawasi (ilegal fishing) serta mendukung kegiatan nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan alat yang ramag lingkungan,” tandasnya.

Salah satu Nelayan Hanafi, mengaku senang dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh KUPP tersebut karena banyak bantuan yang diperoleh. Selain alat pelindung diri (APD) juga hal dokumen pas kecil sebagai bentuk keabsahan kapal.

Karena kata Hanafi, tak jarang saat mereka pergi melaut sering disinggahi oleh aparat keamanan yang berpatroli dan menanyakan beberapa dokumen salah satunya Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

“Kita kalau melaut yang paling kita takuti itu kalau ketemu aparat. Dan dengan adanya bantuan sertifikat itu bisa kita gunakan untuk berjaga-jaga jadi kalau semisal ditanya dokumen kapalnya kita bisa kasih tunjuk,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel