Follow kami di google berita

Sakirman Memberikan Sorotan Positif terhadap Putusan MK Terkait Proporsional Tertutup

A-news.id, Tanjung Redeb — Sakirman, Anggota Komisi III DPRD Berau, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait sistem pemilihan umum proporsional tertutup dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Sakirman, keputusan MK ini merupakan berita baik bagi demokrasi Indonesia, karena memastikan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dia menyambut positif putusan ini yang memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam pemilihan dan dipilih.

“Terutama hal tersebut juga membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” ungkapnya, Kamis (15/6/2023).

Sakirman juga menilai bahwa putusan MK ini layak diapresiasi dan dipuji oleh publik. Dalam konteks kepercayaan publik yang melemah, konsistensi MK dalam menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy layak diapresiasi.

Dia juga menjelaskan bahwa penentuan sistem pemilu adalah isu teknis yang menjadi wewenang para pembentuk undang-undang. Menurutnya, perubahan sistem pemilu di tengah jalan dapat menyebabkan kekacauan politik dan ketatanegaraan.

“Apabila sistem pemilu diubah di tengah jalan, ini bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan,” jelasnya.

Sakirman juga mengingatkan masyarakat untuk menyadari bahwa sistem proporsional terbuka adalah hasil dari Reformasi yang telah diperjuangkan sebelumnya.

Ia berharap bahwa putusan MK yang menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 akan membawa perbaikan bagi demokrasi di masa depan.

“Semoga demokrasi kita ke depannya menjadi lebih baik lagi,”tandasnya.

Dikutip dari media CNN Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6). (adv/yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel