A-News.id, Maratua — Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus persembunyian narkoba golongan I jenis sabu sebanyak 6 kilogram di Maratua, Kabupaten Berau, pada Jumat (17/5/2024). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang seorang pria bernama Fadli yang diduga menyimpan dan menyembunyikan sabu-sabu di Teluk Harapan.
Tim gabungan Polsek Maratua dan Ditresnarkoba Polda Kaltara langsung bergerak menuju kediaman Fadli. Setelah diinterogasi, Fadli mengakui bahwa dia telah menyembunyikan 6 bungkus sabu yang dilakban dan dimasukkan ke dalam jaring sabat berwarna hitam di hutan Pulau Kakaban pada April 2024 lalu. Fadli mengaku melakukan aksinya bersama dua orang lainnya, Salim dan Hadiyansa.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pencarian barang bukti di hutan Pulau Kakaban. Tak lama kemudian, mereka berhasil menemukan 6 bal sabu berukuran besar dengan berat total mencapai 6 kilogram.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Maratua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Maratua, Iptu Taufik, yang dikonfirmasi terkait kasus ini, mengatakan bahwa pihaknya masih berada di lapangan untuk melakukan pengembangan.
“Kami masih di lapangan, nanti saya kabari terkait perkembangannya,” tandasnya dikutip dari zona.my.id.(yf)