A-news.id, Tanjung Redeb — Mulai 1 Januari 2025, petani sudah bisa membeli pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau. Namun, sesuai dengan Permentan tahun 2022 hanya 9 komoditas yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi ini, yang sebelumnya terdapat 70 komoditas.
Sembilan komoditas tersebut dibagi menjadi tiga kategori subsektor, yakni tanaman, hortikultura, dan subsektor perkebunan. Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Lantas, bagaimana dengan petani sawit yang mayoritas cukup banyak di Kabupaten Berau ?
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini membenarkan jika pupuk subsidi yang disediakan pemerintah hanya untuk beberapa komoditas saja.
“Perkebunan khususnya untuk sawit tidak ada pupuk subsidi, semua pupuk mandiri. Bagi para petani sawit yang membutuhkan pupuk, silakan berkomunikasi dengan Dinas Perkebunan. Dan kami akan menjembatani untuk berkomunikasi dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT),” terangnya.
Untuk mendapatkan bantuan ini, petani yang membutuhkan pupuk harus sudah terdata, dan bergabung dengan koperasi tertentu. Pasalnya, PKT hanya dapat mengadakan pupuk melalui koperasi.
“Misalnya, koperasi yang terdiri dari gabungan beberapa petani, bisa memesan pupuk hingga 30 ton, dan akan langsung dilayani oleh PKT. Karena PKT ini tidak mau mengecer,” tambahnya.
Saat ini, petugas PKT juga sudah ada di Berau sehingga keluhan petani terkait pupuk akan mudah dikomunikasikan. Tapi untuk pengadaannya kembali didasarkan pada tadi, yakni data petani yang bergabung dalam koperasi.(mel)