Follow kami di google berita

PTT Yang Telah Mengabdi 5 Tahun Diangkat Jadi P3K Tanpa Tes, Tak Dibenarkan

A-News.id, Tanjung Redeb — Sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, banyak juga beredar informasi dimasyarakat tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer akan diangkat langsung tanpa tes menjadi P3K setelah TMT (Terhitung mulai tanggal) atau masa kerjanya telah terhitung 5 tahun lebih.

Menanggapi hal tesebut, Subid Koordinator Pengangkatan dan Kepangkatan ASN BKPP Berau, Indriyani mengatakan sementara ini sesuai arahan dari Sekda saat ini seluruh PTT masih didata secara lengkap mulai dari TMT hingga kualifikasi pendidikannya.

“Sementara ini kita lakukan pendataan, mulai dari TMT, pendidikan, jabatannya apa dan diunit kerja mana dia bekerja, semua kami data,” ujarnya saat ditemui, Senin (27/6/2022) di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau.

Dari data yang telah dihimpun oleh BKPP berkisar 6.498 orang mulai dari tenaga kesehatan, pendidikan dan fungsional lainnya yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Berau.

“Kami sudah dapat data dari semua OPD yang ada, tapi kami akan pilah kembali,” ujarnya.

Untuk tenaga honorer atua PTT yang tersebar di seluruh SKPD di Kabupaten Berau, Indri menyatakan yang paling banyak PTT yang kualifikasi pendidikannya non S1 atau Sarjana.

“Yang paling banyak non S1, PTT  yang pendidikannya SMA/SMK,” katanya.

Mengenai kebijakan pengangkatan, Indri menjelaskan bahwa belum ada kebijakan yang dikeluarkan terkait pengangkatan tersebut, dan ditegaskan untuk saat ini PTT masih tahap pendataan.

“Kemudian akan kita lakukan pengolahan data dan kita akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Menpan, untuk mempertanyakan sebaiknya seperti apa untuk menyelesaikan PTT ini?,” imbuhnya.

“Belum ada kebijakan misal, 5 tahun masa kerja akan kita angkat, itu belum, kita hanya pendataan dulu ini, belum ada kebijakan terkait itu,” tegasnya.

Indri menambahkan jika semua data telah terkumpulkan, akan dirapatkan kembali dengan pimpinan untuk mengetahui kebijakan yang seharusnya keluar seperti apa.

“Kita akan rapatkan kembali dengan pimpinan dan konsultasi ke Menpan agar dapat mengeluarkan kebijakan apa seharusnya dikeluarkan,” tandasnya. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel