Follow kami di google berita

PT Buma PHK 3 Karyawan, Bupati Minta Tinjau Ulang Isi Anjuran PHK

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau fasilitasi serikat pekerja FKUI Berau bersama PT Buma Jobsite Binungan Suaran (Binsua) di ruang pertemuan Kakaban Setkab Berau, Selasa (5/7/2022). Pertemuan tersebut membahas adanya 3 karyawan di PHK oleh perusahaan tambang PT Buma.

Wakil Ketua FKUI-KSBSI Berau, Abdi mengatakan, kehadiran FKUI pada pertemuan tersebut yaitu memenuhi undangan Bupati Berau untuk membahas perselisihan antara karyawan dengan pihak PT Buma. PHK yang dilakukan PT Buma terhadap karyawan tersebut berdasarkan anjuran oleh tim mediator Disnakertrans Berau.

“Jadi hasilnya, Bupati Berau meminta PT Buma untuk meninjau ulang bahwa keputusan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja tersebut terjadi kekeliruan atau kesalahan,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa tuntutan utama agar dikabulkan oleh pihak manajemen PT Buma yaitu dengan memperkerjakan kembali karyawan yang telah di PHK dengan dasar bahwa anjuran yang telah keluar tersebut dinyatakan cacat hukum.

“Lalu apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh teman-teman kita di PT Buma dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan tapi tidak serta merta memberikan PHK, karena teman-teman kita ini kebetulan orang lokal dan masa kerja telah lama, ada yang 19 tahun, 13 tahun dan 7 tahun, 3 orang,” ujarnya.

Dijelaskannya, perusahaan melakukan PHK dikarenakan karyawan tidak mencapai target operasi atau HM, akan tetapi selama kurun waktu dengan adanya mediasi, para karyawan telah dirumahkan atau tetap turun bekerja tetapi tidak melakukan aktivitas.

“Tiba-tiba mereka terima surat PHK atas dasar surat anjuran yang telah keluar,” jelasnya.

Menurutnya, setelah anjuran keluar untuk di PHK, di dalam surat tersebut menyampaikan bahwa jika ada kedua belah pihak tidak setuju atas anjuran tersebut dapat kembali melaporkan kembali dengan jangka waktu 10 hari semenjak surat anjuran tersebut terbit.

“Kami telah menolak dengan mengirimkan surat ke Disnaker, namun pihak Buma serta merta melakukan pembayaran tanpa ada pesetujuan dari pekerja, ini yang melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

“Seharusnya anjuran itu ada tahapan yang harus berproses untuk bisa ke status jadi PHK,” imbuhnya.

“Kita meminta agar diperkerjakan kembali, jika tidak ada keputusan kita akan melakukan aksi terutama ke Disnaker, terus PT Buma, dengan menurunkan sekitar 2.000 anggota, kami tunggu tanggal 7 sampai tanggal 8,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC FKUI-KBSBI Berau, Ari menambahkan, anjuran yang telah dikeluarkan oleh Disnaker tidak memenuhi dasar untuk diberikan kepada pihak pekerja yang di PHK.

“Jadi pertemuan tadi kita mendapat kesimpulan, Bupati mengatakan semua harus ditinjau ulang, agar pekerja dapat mendapatkan hak nya sesuai dengan Undang-Undang atau kembali bekerja,” tambahnya.

Manager Support PT Buma Jobsite Binsua, Srianta mengatakan, proses ini memang telah berjalan cukup lama dan perusahaan dalam hal ini mengikuti anjuran yang telah dikeluarkan oleh Disnakertrans Berau.

“Jadi perusahaan telah mengikuti anjuran dan telah membayar sesuai dengan yang dianjurkan, kemudian kalau tidak bisa diterima oleh masing-masing pihak, ya kami harap berjalanlah sesuai dengan ketentuan. Untuk diskusi secara terbatas kami siap,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati Berau Sri Junirasih turut menjelaskan, jika terjadinya PHK ini salah satu sebabnya yaitu Disnakertrans Berau mengeluarkan anjuran dan kurang meneliti dengan baik perselisihan antar kedua belah pihak tersebut.

“Sehingga terjadi kekeliruan, karena setiap manusia tentu pasti ada kekeliruan, termasuk dinas terkait (Disnakertrans Berau). Maka saya berharap dengan adanya kesalahan ini dapat menjadi koreksi kita semua demikian juga dinas terkait, untuk mengkomunikasikan dengan PT Buma agar dapat melakukan langkah yang bijaksana,” jelasnya.

Ada dua langkah bijak yang dikeluarkan Bupati yaitu dengan melakukan komunikasi secara kekeluargaan maupun melalui pengadilan.

“Saya berusaha mengingatkan dengan PT Buma, apakah pengabdian mereka sudah cukup lama itu tertutupi dengan kesalahan yang belum ada surat peringatannya, karena belum dilakukan pembinaan seperti SP 1 dan seterusnya. Seharusnya perusahaan dapat melakukan PHK setelah melakukan pembinaan,” ujarnya.

“Saya ingin memediasi, dan saya tidak pro dengan perusahaan maupun ke karyawan, saya hanya ingin peraturan ini dapat berjalan dengan baik, karena jika UU dijalan dengan baik tentu akan berjalan dengan baik,” tandasnya. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel