Follow kami di google berita

Polres Berau Ungkap Kasus Tambang Ilegal, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

IKLAN VIDEO LIST

A-News.id, Tanjung Redeb – Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal, yang terjadi di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sei Bedungun, pada, Kamis (11/5/2023).

Kapolres Berau, AKBP Sindu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Ipda Aldrin dan Kanit Resum, Ipda Yoga Fatur Rahman mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, terkait satu unit alat berat excavator warna hijau uang masuk di lahan miliknya.

“Kemudian unit tipiter langsung menuju lokasi, dan menemukan bahwa ada aktivitas penambangan batu bara ilegal,” ujarnya.

Dikatakannya, dari aktivitas itu, pihaknya meringkus 5 orang pelaku. Yang setiap orangnya memiliki pernanan masing-masing.

“Yang paling muda itu operator, dia masih berusia 22 tahun,” katanya.

Adapun ke lima orang itu adalah, MHA yang bertugas sebagai operator, SU sebagai pengelola dan penanggung jawab, NR sebagai supir truk, MI yang mengaku pemilik lahan dan AS yang juga bekerja sebagai supir truk.

“Setelah dilakukan penangkapan, ke lima pelaku langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.

Dijelaskannya, bersama dengan para pelaku, pihaknya juga, melalukan penyitaan kepada barang bukti 1 unit alat berat PC 200 warna hijau hitam. 1 unit Dump Truk dengan nomor polisi KT 8799 GJ dan 1 unit Dump Truk dengan nopol KT 8615 GK.

“Alatnya juga langsung dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti,” ungkapnya.

Terhadap pelaku, menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

“Saat ini ke lima pelaku masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel