A-News.id, Manado – Aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang ibu, SA, dan anak balitanya, KA (4 tahun), yang terjadi di Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Pelaku berinisial MF (23 tahun) ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Bitung pada Rabu, 20 November 2024.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah pelaku diduga dengan keji menghabisi nyawa korban dan anaknya menggunakan senjata tajam. Polisi menyebut motif pembunuhan ini dipicu rasa cemburu pelaku terhadap SA, yang disebut menjalin hubungan asmara dengannya secara diam-diam.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Amry Siahaan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Sulut,Rido Doly Kristian mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku mendatangi kediaman korban dengan membawa senjata tajam. Dalam insiden tersebut, SA dan anaknya KA ditemukan meninggal dunia akibat luka parah yang diderita.
“Tindakan yang dilakukan tersangka sungguh di luar batas kemanusiaan. Pelaku tega membunuh seorang ibu dan anak balitanya hanya karena dipicu rasa cemburu,” kata Amry Siahaan dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku memiliki hubungan gelap dengan korban. Ketegangan dalam hubungan tersebut diduga memicu rasa cemburu yang berujung pada tindakan keji itu. Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, dan perangkat komunikasi milik pelaku berhasil disita polisi.
Tim gabungan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sulut dan Unit Jatanras Polres Sangihe bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Pelaku akhirnya ditangkap di Kota Bitung saat berusaha melarikan diri dari Kepulauan Sangihe.
Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan bahwa pelaku MF dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati. (YF)