Follow kami di google berita

Perusahaan Peserta PROPER Dengan Rapor Merah Perlu Pembinaan

A-News.id, Tanjung Redeb, – Pemberian rapor merah oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor kepada PT Supra Bara Energi (SBE) sebagai peserta PROPER jadi atensi. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kab. Berau bakal lakukan pembinaan kepada perusahaan.

Hal itu diterangkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ida Ayu.

Dikatakannya, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam mendorong kinerja dan ketaatan suatu usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Mekanisme penilaian PROPER dilakukan oleh tim teknis yang terdiri dari DLH Provinsi dan DLH Kab/Kota.

“Tim teknis PROPER itu adalah tim yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas DLH Provinsi yang anggotanya terdiri dari DLH Provinsi dan DLH Kabupaten/Kota, ” terangnya.

DLHK Kab. memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan atas perusahaan yang mendapat rapor merah ataupun hitam, yang tentunya juga berkoordinasi dengan DLH Provinsi.

“Untuk perusahaan peserta PROPER yang mendapat rapor merah, tidak langsung diberikan sanksi, melainkan pembinaan terlebih dahulu agar ke depannya bisa menjadi lebih baik lagi, dan kami akan trs berkoordinasi dengan DLH provinsi,” ujarnya.

Dikatakannya, setiap perusahaan yang menjadi peserta PROPER, harus memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2015 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Batubara Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pergub tersebut, di Pasal 15 disebutkan bahwa kegiatan penambangan batubara yang telah melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, tetapi belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringkat Merah, akan diberikan kepada perusahaan pertambangan batubara, apabila nilai yang dicapai adalah (31 – 49) sesuai dengan kriteria penilaian PROPER pada kategori pengelolaan lingkungan hidup utama, serta termasuk dalam ketentuan sebagai berikut. Yakni, telah melakukan semua kegiatan pengelolaan kualitas air,udara dan tanah, namun belum sesuai dengan standar teknis pengelolaan serta peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Baku mutu lingkungan hidup selalu terlampaui atau lebih besar dari 50 % pada semua hasil analisis laboratorium. Realisasi produksi melebihi rencana yang ditetapkan dalam izin lingkungan. Perusahaan dengan sengaja melakukan bypass, dengan cara melakukan pembuangan air limbah tambang tanpa melalui proses pengelolaan terlebih dahulu. Perusahaan melakukan kelalaian dalam pembangunan (konstruksi) dan/atau tidak melakukan pemeliharaan IPAL yang selanjutnya mengakibatkan settling pond jebol serta pencemaran ke media lingkungan. Keseluruhan settlingpond tidak dilengkapi oleh fasilitas pendukung. Melakukan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan. Melakukan pembakaran limbah B3.

“Itu tertuang dalam lampiran Pergub nomor 61 tahun 2015,” katanya.

Penilaian Proper periode 2021/2022 telah dilakukan. Berdasarkan dokumen penilaian mandiri (Self assessment) yang dikirimkan oleh perusahaan peserta proper.

“Alhamdulillah pada hari Lingkungan Hidup pada tanggal 5 Juni 2022 ada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau ada yang menerima peringkat emas. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dan upaya mereka untuk terus meningkatkan pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak hanya itu program pemberdayaan masyarakatnya juga telah meningkatkan kemandirian masyarakat lingkar tambang khususnya dan masyarakat Berau umumnya,” terangnya.

Namun tidak dapat dipungkiri, masih ada perusahaan yang mendapat peringkat merah. Untuk hal tersebut pasti akan terus dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh DLHK Kabupaten Berau.

“Jangankan yang merah, Perusahaan yang mendapat peringkat emas, hijau dan biru saja masih terus dilakukan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan lingkungan hidup yang mereka lakukan semakin lebih baik lagi ke depannya,” tuturnya.

Peserta PROPER bisa langsung di berikan peringkat Merah jika tidak mengirim Dokumen SA dan adanya sanksi yang diterima oleh mereka.

“Karena seperti di awal saya katakan bahwa penilaian proper periode ini berdasarkan dokumen penilaian mandiri (Self assessment), tidak dilakukan verifikasi lapangan. Jadi jika peserta PROPER tidak mengirimkan Dokumen SA-nya maka tidak ada yang bisa dinilai pengelolaan LH nya selama 1 tahun ke belakang,” tandasnya.(poh)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel