Follow kami di google berita

Perda Harus Dievaluasi Sebelum di Sahkan

A-news.id — Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengungkapkan bahwa DPRD Berau memiliki fungsi untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) sebelum menjadi produk. Hal ini dimaksudkan karena DPRD memiliki tanggung jawab berupa moril penetap regulasi.

Salah satunya yakni meningkatkan kinerja kualitas dan kapabilitas anggota DPRD Berau yang memilliki fungsi legislasi, penanggaran dan pengawasan, selain itu juga dapat mendorong terciptanya proses keberlangsungan pembentukan kebijakan yang ada di DPRD agar lebih partisipatif dan inklusif.

“Salah satu permasalahan menjadi perhatian luas saat ini adalah banyaknya perda yang dinilai bermasalah. Baik karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maupun diskriminatif terhadap atau daerah tertentu yang kadang tidak relevan,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut dia, lembaga DPRD memiliki peran untuk memantau dan meninjau regulasi yang sudah ada. Karena perda harus sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Perlunya dilakukan evaluasi Perda, menurut  Syarifatul, aturannya sudah kedaluwarsa atau diganti baru. Selain itu, kewenangan yang diberikan bukan lagi kewenangan kabupaten/kota, tetapi dialihkan menjadi kewenangan provinsi. Serta merupakan inisiasi masyarakat atau kebutuhan atas muatan lokal.

“Perda bisa jadi mengakomodir kearifan lokal. Tapi kearifan yang dimaksud mesti berkemajuan, bukan membawa efek negatif apalagi melanggar ,” katanya.

“Tujuan membuat perda-perda yang akomodatif dan menghindari adanya diskriminatif agar tidak ada masyarakat, golongan, komunitas yang tertinggal dalam konteks pembangunan. Termasuk penyandang disabilitas,” sambungnya.

Agar lebih efektif, maka Perda mesti disosialisasikan kepada seluruh stakeholder. Anggota DPRD juga ikut membantu mensosialisasikan perda-perda yang ada serta mencari referensi di daerah mana yang pelaksanaanya sudah efektif.

“Disini peran lembaga DPRD untuk memantau dan meninjau Perda harus sejalan dan seirama dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Kabupaten,dan Kota,” jelasnya.

Ditambahkannya, evaluasi perda perlu dilakukan, karena kita perlu melakukan pemantuan dan peninjauan seperti aturan sudah kadaluarsa atau undang-undanganya diganti UU baru.

“Bisa juga kewenangan yang diberikan bukan lagi kewenangan Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Provinsi dan merupakan inisiasi masyarakat/kebutuhan atas muatan lokal,” tandasnya.(Adv/yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel