Follow kami di google berita

Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran di Kaltara: 13 Kasus Terungkap, 102 Korban Diselamatkan

A-News.id, Tanjung Selor — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama jajaran Polres Nunukan berhasil mengungkap 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP PPMI) selama periode Januari hingga April 2024. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 19 tersangka diamankan dan 12 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.H, S.I.K, M.H dengan didampingi Kepala BP2MI Nunukan Kombes Pol. F. Jaya Ginting, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit melaksanakan Press release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia selama Bulan Januari 2024 – April 2024 bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan, Kamis (02/05/2024).

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.H, S.I.K, M.H. menjelaskan bahwa dari 13 kasus yang diungkap, 7 di antaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltara dan 6 sisanya oleh Polres Nunukan. Sebanyak 4 dari 7 kasus yang ditangani Polda Kaltara telah selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan (P21), sedangkan 2 dari 6 kasus di Polres Nunukan juga telah P21.

“Total ada 102 korban yang berhasil diselamatkan dari kasus-kasus ini,” ungkap Kombes Pol. Taufik.

Dua Kasus Terungkap di Bulan April

Lebih lanjut, Kombes Pol. Taufik menjelaskan bahwa pada bulan April 2024, 2 kasus TPPO dan TP PPMI berhasil diungkap. Kasus pertama terjadi pada tanggal 22 April 2024, di mana 16 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang baru tiba di Nunukan diamankan saat menunggu penjemputan oleh pengurus CPMI ilegal berinisial A. Para CPMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen terkait ketenagakerjaan dan melalui jalur ilegal.

Kasus kedua terjadi pada tanggal 26 April 2024, di mana 12 orang CPMI ilegal diamankan di Pangkalan Batu, Nunukan. Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia oleh pelaku berinisial Y tanpa dokumen dan melalui jalur ilegal.

Modus Operandi dan Pasal yang Diterapkan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan merekrut CPMI dan menjanjikan pekerjaan di Malaysia dengan gaji tinggi. Para CPMI kemudian diberangkatkan melalui jalur ilegal tanpa dokumen yang sah.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 10 JO Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 JO Pasal 69 JO Pasal 83 JO Pasal 68 JO Pasal 5 Huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana 3-15 Tahun Penjara dan Denda 120 Juta Rupiah – 15 Miliar Rupiah.

Polda Kaltara dan Polres Nunukan Berkomitmen untuk Tindak Tegas TPPO dan TP PPMI

Kombes Pol. Taufik menegaskan bahwa Polda Kaltara dan Polres Nunukan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan TP PPMI. “Kami akan terus melakukan patroli dan operasi di wilayah perbatasan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.

Kombes Pol. Taufik juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi dan tidak tergiur dengan janji-janji palsu dari calo atau agen penempatan kerja ilegal. (lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel